Demi Cinta, Gadis Kendari Ini Rela Ikut Kekasih Mencuri Motor
loading...
A
A
A
KENDARI - Cinta kadang membutakan akal pikiran, hingga tak bisa membedakan baik dan buruk. Seperti halnya seorang gadis berinisial MAS (21) yang rela ikut sang kekasih MS (28) menjadi pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor).
Aksi tersebut, mereka lakukan bersama tiga rekan lainnya yakni RA (35), HA (27), dan MI (23). Petualangan mereka di dunia kriminal pun berakhir setelah Satreskrim Polres Kendari, Sulawesi Tenggara meringkusnya.
Modus yang dilakukan kelima tersangka Curanmor dengan terlebih dahulu memantau lokasi yang akan menjadi target. Setelah korban lengah, sepeda motor yang diparkir di depan rumah kemudian dicuri dengan menggunakan kunci leter T.
Kasus ini terungkap setelah pasangan kekasih MAS (21) dan MS (28) terlebih dulu ditangkap. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 pelaku lainya. Baca: Pulau Maspari, Surga Alam dengan Keindahan Pantai di Sumsel yang Tersembunyi.
Dari tangan kelima tersangka, petugas berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor yang belum sempat dijual para pelaku.
"Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga yang bervariasi. Uangnya digunakan untuk foya–foya dan membeli minuman keras," ujar Kompol Awi, Wakapolres Kendari. Baca Juga: Viral Pukul Pemotor di Tepi Jalan, Polantas Polresta Deliserdang Dicopot.
Kelimanya kini mendekam di Polres Kendari. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 9 tahun penjara.
Aksi tersebut, mereka lakukan bersama tiga rekan lainnya yakni RA (35), HA (27), dan MI (23). Petualangan mereka di dunia kriminal pun berakhir setelah Satreskrim Polres Kendari, Sulawesi Tenggara meringkusnya.
Modus yang dilakukan kelima tersangka Curanmor dengan terlebih dahulu memantau lokasi yang akan menjadi target. Setelah korban lengah, sepeda motor yang diparkir di depan rumah kemudian dicuri dengan menggunakan kunci leter T.
Kasus ini terungkap setelah pasangan kekasih MAS (21) dan MS (28) terlebih dulu ditangkap. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 pelaku lainya. Baca: Pulau Maspari, Surga Alam dengan Keindahan Pantai di Sumsel yang Tersembunyi.
Dari tangan kelima tersangka, petugas berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor yang belum sempat dijual para pelaku.
"Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga yang bervariasi. Uangnya digunakan untuk foya–foya dan membeli minuman keras," ujar Kompol Awi, Wakapolres Kendari. Baca Juga: Viral Pukul Pemotor di Tepi Jalan, Polantas Polresta Deliserdang Dicopot.
Kelimanya kini mendekam di Polres Kendari. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 9 tahun penjara.
(nag)