Pulang dari Luar Negeri, 3 Golongan Ini Wajib Dikarantina di RSDC Wisma Atlet
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 14:49 WIB
loading...
Di masa pandemi Covid-19 saat ini, setiap warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang baru datang dari luar negeri, wajib dikarantina. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Di masa pandemi Covid-19 saat ini, setiap warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang baru datang dari luar negeri, wajib menjalani karantina . Di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, terdapat tiga golongan yang wajib dikarantina.
"Jadi sesuai dengan surat edaran Kepala Satgas Covid-19, bahwa tamu yang berhak untuk melakukan repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan ini ada tiga," ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra, kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Durasi Karantina dari Luar Negeri Jadi 5 Hari Sudah Dipertimbangkan Para Ahli
Ketiga kriteria yang diwajibkan untuk karantina, yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru kembali dari luar negeri untuk masuk Indonesia.
"Kedua adalah pelajar atau mahasiswa yang setelah selesai melaksanakan pendidikan atau pulang ke Indonesia," kata Kapendam.
"Jadi sesuai dengan surat edaran Kepala Satgas Covid-19, bahwa tamu yang berhak untuk melakukan repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan ini ada tiga," ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra, kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Durasi Karantina dari Luar Negeri Jadi 5 Hari Sudah Dipertimbangkan Para Ahli
Ketiga kriteria yang diwajibkan untuk karantina, yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru kembali dari luar negeri untuk masuk Indonesia.
"Kedua adalah pelajar atau mahasiswa yang setelah selesai melaksanakan pendidikan atau pulang ke Indonesia," kata Kapendam.
Lihat Juga :