Aniaya dan Rampok Penumpang, Sopir Angkot di Kalideres Diringkus Polisi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:05 WIB
loading...
Aniaya dan Rampok Penumpang,...
Seorang sopir angkot berinisial IS alias BM (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan terhadap penumpangnya berinisial DY (17).Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial IS alias BM (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan terhadap penumpangnya berinisial DY (17). IS nekat menganiaya dan merampas ponsel milik DY.

Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang menjelaskan, perampokan itu terjadi pada Sabtu, 9 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban DY saat itu tengah menaiki angkot jurusan Kota-Kamal.

"Pelaku dalam melakukan pencurian handphone dengan berpura-pura mengajak korban mengantar uang setoran ke Rawa Buaya menggunakan mobil angkot KWK 06," kata Hasoloan pada Kamis (14/10/2021).

Hasoloan mengatakan, saat itu tersangka membawa korban ke tempat yang sepi. Karena ketakutan, korban pun menengok ke arah jendela mobil dan berteriak minta tolong. Baca: Diduga Sebar Hoaks, Polisi Tangkap Direktur TV Swasta

"Tersangka mengambil kunci roda dan memukul sebanyak tiga kali ke arah kepala belakang korban hingga berdarah. Setelah itu tersangka langsung merampas handphone milik korban dari tangannya," ujarnya.

Mendengar teriakan minta tolong, lantas sekuriti yang berada di sekitar lokasi mencoba mengejar sumber suara dan tiba-tiba saja korban melompat keluar dari mobil melalui jendela. Sementara, tersangka melarikan diri dengan mempercepat laju mobilnya hingga terbalik dekat pintu Tol Kapuk.

Atas kejadian itu, korban pun melapor ke polisi.
Tersangka diringkus polisi saat berada di salah satu pom bensin kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu, 13 Oktober 2021 lalu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita kunci roda mobil yang digunakan untuk memukul serta handphone milik korban. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, IS dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
KPK Gelar OTT di Imigrasi...
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Rekomendasi
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved