Aniaya dan Rampok Penumpang, Sopir Angkot di Kalideres Diringkus Polisi
Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
Mendengar teriakan minta tolong, lantas sekuriti yang berada di sekitar lokasi mencoba mengejar sumber suara dan tiba-tiba saja korban melompat keluar dari mobil melalui jendela. Sementara, tersangka melarikan diri dengan mempercepat laju mobilnya hingga terbalik dekat pintu Tol Kapuk.
Atas kejadian itu, korban pun melapor ke polisi.
Tersangka diringkus polisi saat berada di salah satu pom bensin kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu, 13 Oktober 2021 lalu.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita kunci roda mobil yang digunakan untuk memukul serta handphone milik korban. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, IS dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
Atas kejadian itu, korban pun melapor ke polisi.
Tersangka diringkus polisi saat berada di salah satu pom bensin kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu, 13 Oktober 2021 lalu.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita kunci roda mobil yang digunakan untuk memukul serta handphone milik korban. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, IS dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
(hab)
Lihat Juga :