Guru Besar Unhas Soroti Regulasi Pilkades Pangkep
Rabu, 13 Oktober 2021 - 17:45 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A
PANGKEP - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) , Prof Anwar Borahima, menyoroti regulasi Pilkades Pangkep. Khususnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Regulasi itu dianggap bertentangan dengan aturan hukum di atasnya, semisal Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Daerah (Perda).
Ia menjabarkan Perbup sejatinya merupakan regulasi pelaksanaan bagi Perda. Namun dalam Perbup untuk Pilkades Pangkep, justru banyak mengatur substansi dan norma yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
Baca juga:Hasil Uji Kompetensi Cakades di Pangkep Dinilai Cacat Hukum
"Perbup itu kan aturan pelaksanaan dari Perda. Tapi Perbup ini banyak mengatur hal yang tidak diatur dalam Perda bahkan Permen," kata Anwar, Rabu (13/10).
Ia mencontohkan, pasal-pasal terkait uji kompetensi bagi calon kepala desa, di mana hal tersebut tidak diatur dalam aturan-aturan di atasnya. Menurutnya, yang semestinya diatur adalah bagaimana seleksi tambahan kalau lebih dari lima orang.
Ia menjabarkan Perbup sejatinya merupakan regulasi pelaksanaan bagi Perda. Namun dalam Perbup untuk Pilkades Pangkep, justru banyak mengatur substansi dan norma yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
Baca juga:Hasil Uji Kompetensi Cakades di Pangkep Dinilai Cacat Hukum
"Perbup itu kan aturan pelaksanaan dari Perda. Tapi Perbup ini banyak mengatur hal yang tidak diatur dalam Perda bahkan Permen," kata Anwar, Rabu (13/10).
Ia mencontohkan, pasal-pasal terkait uji kompetensi bagi calon kepala desa, di mana hal tersebut tidak diatur dalam aturan-aturan di atasnya. Menurutnya, yang semestinya diatur adalah bagaimana seleksi tambahan kalau lebih dari lima orang.
Lihat Juga :