Ali Ibrahim Dukung Uji Materiil Ibu Kota Provinsi Maluku Utara Sofifi di MK

Rabu, 13 Oktober 2021 - 06:17 WIB
loading...
Ali Ibrahim Dukung Uji Materiil Ibu Kota Provinsi Maluku Utara Sofifi di MK
Wali Kota Tidore Kepulauan Capten Ali Ibrahim. (Ist)
A A A
JAKARTA - Sejak Rabu 6 Oktober 2021 lalu, buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi mencatat permohonan uji materiil tentang Ibu kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi, Tidore Kepulauan.

Terhadap hal itu, Wali Kota Tidore Kepulauan Capten Ali Ibrahim menyambut baik. Ali Ibrahim mengatakan hal itu sebagai bentuk ikhtiar warga Kota Tidore Kepulauan untuk menyelesaikan benang kusut ibu kota imajiner Provinsi Maluku Utara yang selama 22 tahun ini tidak terurai.

”Kami mendukung dan memfasilitasi upaya pengujian Undang-Undang 46 Tahun 1999 di MK. Hari ini (12 Oktober, Red) tepat hari ulang tahun saya yang sekaligus juga hari ulang tahun Provinsi Maluku Utara, saya bermunajat agar persoalan ibu kota Provinsi Maluku Utara dapat dituntaskan tahun ini,” kata Ali Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Melalui itu, Ali juga mengharapkan pembangunan di Maluku Utara kian lebih baik. Kemajuan berarti akan terlihat, Kota Tidore Kepulauan menjadi ibu kota Provinsi Maluku Utara yang terletak di Sofifi,” tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan akta registrasi perkara konstitusi Nomor 54/PUU/PAN.MK/ARPK/10/2021 Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 6 Oktober 2021 telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) permohonan pengujian materiil.

Pengajuan tersebut dilakukan oleh dua putra daerah Maluku Utara yaitu Gunawan A. Tauda dan Abdul Kadir Bubu. Selanjutnya keduanya disebut pemohon mengambil jalur konstitusi untuk menguji UU 46 Tahun 1999.

Bahwa para pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 9 ayat (1) UU Maluku Utara yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Ibu kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi.

Uji materiil itu berupa Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan Nomor 54/PUU-XIX/2021. Baca: Curi Uang Jutaan Rupiah dari Mobil, Tukang Parkir Diamankan Polres Bitung.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan kepada Pemohon akan diberitahukan mengenai pelaksanaan hari sidang pertama dimaksud. Baca Juga: Utang Rp160 Juta ke Rekan Bisnis, Pria Ini Malah Kehilangan Rumah Seharga Rp750 Juta.

Sidang permohonan uji materiil secara online itu bakal digelar pada Senin, 25 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan acara pemeriksaan pendahuluan.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1888 seconds (0.1#10.140)