Pesta Ganja di Kampus, 14 Mahasiswa USU Kena Skorsing 6 Bulan

Senin, 11 Oktober 2021 - 18:54 WIB
loading...
Pesta Ganja di Kampus, 14 Mahasiswa USU Kena Skorsing 6 Bulan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di kampus USU Kota Medan. Foto/MPI/Wahyudi Aulia Siregar
A A A
MEDAN - Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhkan skorsing 6 bulan terhadap 14 orang mahasiswa yang terlibat pesta ganja di Kampus Fakultas Ilmu Budaya. Ulah para mahasiswa itu terungkap setelah digerebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara pada Minggu, 10 Oktober 2021.

Humas USU, Amalia Meutia mengatakan, kepada 14 mahasiswa yang terlibat akan dijatuhi hukuman berupa skorsing selama 6 bulan. Skorsing diberlakukan setelah para mahasiswa itu selesai menjalani rehabilitasi.



"Kita akan meminta orangtua mereka datang dan membuat surat perjanjian agar para mahasiswa tersebut tidak mengulangi perbuatan mereka. Perjanjian itu dibuat sekaligus pemberian surat skorsing selama 6 bulan kepada mahasiswa yang bersangkutan," kata Amalia, Senin (11/10/2021).

Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan menyebut, pihaknya masih menunggu hasil assement BNN atas para mahasiswa mereka yang dinyatakan positif menggunakan narkoba pasca penggerebekkan di Kampus FIB USU. Jika nantinya ada mahasiswa yang dihukum lebih dari dua tahun, maka pihaknya akan memecat mahasiswa yang bersangkutan.

"Tidak langsung di DO (droup out). Kecuali nanti hasil persidangan memutuskan mahasiswa tersebut dijatuhi hukuman lebih dari 2 tahun. Tapi karena (para mahasiswa) hanya berstatus pengguna, jadi sanksinya lebih ke arah rehabilitasi," kata Amalia menjelaskan pernyataan Edy.



Sebelumnya diberitakan, petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sebanyak 47 orang dari penggrebekan pesta ganja di Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara pada Minggu, 10 Oktober 2021 kemarin.

Dari 47 orang yang ditangkap itu, sebanyak 14 orang di antaranya merupakan mahasiswa aktif USU. Sisanya alumni USU, mahasiswa perguruan tinggi lain serta warga sekitar kampus USU.

Dari penggrebekan itu, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Kantor BNN Sumut.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3253 seconds (0.1#10.140)