Pesta Ganja di Kampus, 14 Mahasiswa USU Kena Skorsing 6 Bulan
Senin, 11 Oktober 2021 - 18:54 WIB
loading...
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di kampus USU Kota Medan. Foto/MPI/Wahyudi Aulia Siregar
A
A
A
MEDAN - Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhkan skorsing 6 bulan terhadap 14 orang mahasiswa yang terlibat pesta ganja di Kampus Fakultas Ilmu Budaya. Ulah para mahasiswa itu terungkap setelah digerebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara pada Minggu, 10 Oktober 2021.
Humas USU, Amalia Meutia mengatakan, kepada 14 mahasiswa yang terlibat akan dijatuhi hukuman berupa skorsing selama 6 bulan. Skorsing diberlakukan setelah para mahasiswa itu selesai menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Puluhan Mahasiswa USU Digerebek BNN saat Asyik Pakai Narkoba di Kampus
"Kita akan meminta orangtua mereka datang dan membuat surat perjanjian agar para mahasiswa tersebut tidak mengulangi perbuatan mereka. Perjanjian itu dibuat sekaligus pemberian surat skorsing selama 6 bulan kepada mahasiswa yang bersangkutan," kata Amalia, Senin (11/10/2021).
Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan menyebut, pihaknya masih menunggu hasil assement BNN atas para mahasiswa mereka yang dinyatakan positif menggunakan narkoba pasca penggerebekkan di Kampus FIB USU. Jika nantinya ada mahasiswa yang dihukum lebih dari dua tahun, maka pihaknya akan memecat mahasiswa yang bersangkutan.
Humas USU, Amalia Meutia mengatakan, kepada 14 mahasiswa yang terlibat akan dijatuhi hukuman berupa skorsing selama 6 bulan. Skorsing diberlakukan setelah para mahasiswa itu selesai menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Puluhan Mahasiswa USU Digerebek BNN saat Asyik Pakai Narkoba di Kampus
"Kita akan meminta orangtua mereka datang dan membuat surat perjanjian agar para mahasiswa tersebut tidak mengulangi perbuatan mereka. Perjanjian itu dibuat sekaligus pemberian surat skorsing selama 6 bulan kepada mahasiswa yang bersangkutan," kata Amalia, Senin (11/10/2021).
Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan menyebut, pihaknya masih menunggu hasil assement BNN atas para mahasiswa mereka yang dinyatakan positif menggunakan narkoba pasca penggerebekkan di Kampus FIB USU. Jika nantinya ada mahasiswa yang dihukum lebih dari dua tahun, maka pihaknya akan memecat mahasiswa yang bersangkutan.
Lihat Juga :