Protes Regulasi Peternakan, BEM dan Peternak Unggas Bakal Geruduk DPR
Minggu, 10 Oktober 2021 - 13:19 WIB
loading...
Peternak unggas dan BEM berencana gerduduk DPR RI soal kebijakan pemerintah yang tidak berpihak ke peternak lokal.Foto/ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Perwakilan Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah perguruan tinggi di pulau Jawa bakal menggeruduk gedung DPR RI, meminta agar regulasi peternakan lebih berpihak kepada peternak lokal. Mereka akan menggelar aksi damai pada Senin (11/10/2021).
Perwakilan BEM dari Unpad, UI, Unsoed dan Aliansi BEM Jabodetabek dan Banten, sepakat bersama peternak rakyat mandiri, menggelar aksi damai ke DPR RI dan Taman Aspirasi Monas. Aksi untuk menuntut Pemerintah berpihak kepada peternak ayam mandiri.
Baca juga: Diduga Jadi Tempat Kencan Short Time, Rumah Kos Digerebek
Menurut perwakilan peserta aksi Alvino Antonio, permasalahan peternakan di sektor perunggasan dalam hal ini ayam ras pedaging maupun petelur selalu berpolemik. Bahkan peternak ayam selalu dirugikan oleh regulasi yang ada sejak 12 tahun yang lalu.
Persoalan utama timbulnya UU No.18 tahun 2009 j.o UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dimana dalam Undang-Undang tersebut memperbolehkan perusahaan integrator (importir indukan ayam, menjual bibit DOC, Pakan, dan Sapronak). Padahal budidaya ayam ras final stock, dahulu sepenuhnya dipegang oleh peternak rakyat mandiri.
Perwakilan BEM dari Unpad, UI, Unsoed dan Aliansi BEM Jabodetabek dan Banten, sepakat bersama peternak rakyat mandiri, menggelar aksi damai ke DPR RI dan Taman Aspirasi Monas. Aksi untuk menuntut Pemerintah berpihak kepada peternak ayam mandiri.
Baca juga: Diduga Jadi Tempat Kencan Short Time, Rumah Kos Digerebek
Menurut perwakilan peserta aksi Alvino Antonio, permasalahan peternakan di sektor perunggasan dalam hal ini ayam ras pedaging maupun petelur selalu berpolemik. Bahkan peternak ayam selalu dirugikan oleh regulasi yang ada sejak 12 tahun yang lalu.
Persoalan utama timbulnya UU No.18 tahun 2009 j.o UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dimana dalam Undang-Undang tersebut memperbolehkan perusahaan integrator (importir indukan ayam, menjual bibit DOC, Pakan, dan Sapronak). Padahal budidaya ayam ras final stock, dahulu sepenuhnya dipegang oleh peternak rakyat mandiri.
Lihat Juga :