Tersangka KDRT dan Penganiayaan, Kombes RW Terima 2 Sanksi Ini

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 19:08 WIB
loading...
Tersangka KDRT dan Penganiayaan,...
Jadi tersangka KDRT dan penganiayaan, Kombes RW harus menerima 2 sanksi ini yakni administratif dan etika. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jadi tersangka KDRT dan penganiayaan , Kombes RW harus menerima 2 sanksi ini yakni administratif dan etika. Sanksi tersebut diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Propam Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, sanksi administratif berupa demosi atau dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah selama satu tahun. "Demosi selama satu tahun sejak dimutasikan ke Yanma Polri," ujarnya, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka KDRT, Kombes RW Dipindahkan ke Jabatan yang Lebih Rendah

Selain administratif, Kombes RW juga kena sanksi etika lantaran perbuatannya masuk perbuatan tercela. Karena itu, Kombes RW harus menyampaikan permohonan maaf ke pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. "Masa pengawasan selama satu bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif," katanya.

Kombes RW telah melanggar kode etik prajurit Korps Bhayangkara. "Pasal yang dilanggar yakni Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ucap Argo.

Buntut saling lapor polisi, Kombes RW dan anaknya berinisial A serta keponakannya H ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Juli 2020.
Baca juga: Buntut Saling Lapor Polisi, Kombes RW dan Anaknya Jadi Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, dalam kasus ini antara Kombes RW dengan anaknya A adalah sama-sama terlapor. "Jadi ini kasus lama. Bapaknya sudah jadi tersangka duluan dan dua-duanya ini saling lapor. Semuanya kita proses," ujar Guruh.

Setelah memproses laporan A, polisi langsung menetapkan Kombes RW sebagai tersangka. Pihaknya juga langsung memeriksa laporan Kombes RW kemudian menetapkan A sebagai tersangka. "Untuk pelapornya RW itu sudah tahap dua. Berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Sementara untuk yang terlapornya A itu dalam proses dan kita kirim ke kejaksaan," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Diperiksa Buntut Laporan...
Diperiksa Buntut Laporan Eks ART, Erin Wartia Beberkan Rekaman CCTV
Rekomendasi
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved