Majalengka Naik Level 3, Objek Wisata Kembali Ditutup
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 10:54 WIB
loading...
Aktivitas objek daya tarik wisata (ODTW) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat kembali terhenti. Foto dok/SINDOnews
A
A
A
MAJALENGKA - Aktivitas objek daya tarik wisata (ODTW) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat kembali terhenti. Hal itu seiring peningkatan level PPKM daerah ini yang berada di level 3, naik dari sebelumnya level 2.
Seiring dengan status level 3, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443/1532/BPBD tertanggal 5 Oktober 2021, ODTW dilarang beroperasi untuk sementara. Baca juga: Kredit Konsumen dan Pengunjung Mal Naik, Menko Airlangga Optimistis Ekonomi Positif
"Aktivitas pada fasilitas umum (area publik, taman, alun-alun, tempat wisata alam maupun buatan, pasar kaget, area publik lainnya) ditutup sementara," demikian salah satu poin dalam SE itu.
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Disparbud Majalengka Adhy Setya Putra mengatakan, di masa pemberlakuan larangan beroperasi, diharapkan pengelola wisata bisa mempersiapkan syarat-syarat yang ditentukan Satgas COVID-19 ketika nantinya kembali dibolehkan beroperasi. Baca juga: Wisata Kepulauan Seribu Kembali Dibuka, QR Code PeduliLindungi Dipasang di 5 Pulau
"Harapan, imbauan, dan arahan yang sering disampaikan terkait penerapan pelaksanaan aktivitas wisata di masa pandemi yang dikeluarkan oleh Kemenparekraf yaitu CHSE (Clean Healt Safety Environmen), ditempuh dan dilaksanakan oleh setiap pengelola industri pariwisata," kata dia.
Seiring dengan status level 3, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443/1532/BPBD tertanggal 5 Oktober 2021, ODTW dilarang beroperasi untuk sementara. Baca juga: Kredit Konsumen dan Pengunjung Mal Naik, Menko Airlangga Optimistis Ekonomi Positif
"Aktivitas pada fasilitas umum (area publik, taman, alun-alun, tempat wisata alam maupun buatan, pasar kaget, area publik lainnya) ditutup sementara," demikian salah satu poin dalam SE itu.
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Disparbud Majalengka Adhy Setya Putra mengatakan, di masa pemberlakuan larangan beroperasi, diharapkan pengelola wisata bisa mempersiapkan syarat-syarat yang ditentukan Satgas COVID-19 ketika nantinya kembali dibolehkan beroperasi. Baca juga: Wisata Kepulauan Seribu Kembali Dibuka, QR Code PeduliLindungi Dipasang di 5 Pulau
"Harapan, imbauan, dan arahan yang sering disampaikan terkait penerapan pelaksanaan aktivitas wisata di masa pandemi yang dikeluarkan oleh Kemenparekraf yaitu CHSE (Clean Healt Safety Environmen), ditempuh dan dilaksanakan oleh setiap pengelola industri pariwisata," kata dia.
Lihat Juga :