Majalengka Naik Level 3, Objek Wisata Kembali Ditutup

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 10:54 WIB
loading...
Majalengka Naik Level 3, Objek Wisata Kembali Ditutup
Aktivitas objek daya tarik wisata (ODTW) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat kembali terhenti. Foto dok/SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Aktivitas objek daya tarik wisata (ODTW) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat kembali terhenti. Hal itu seiring peningkatan level PPKM daerah ini yang berada di level 3, naik dari sebelumnya level 2.

Seiring dengan status level 3, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443/1532/BPBD tertanggal 5 Oktober 2021, ODTW dilarang beroperasi untuk sementara.

"Aktivitas pada fasilitas umum (area publik, taman, alun-alun, tempat wisata alam maupun buatan, pasar kaget, area publik lainnya) ditutup sementara," demikian salah satu poin dalam SE itu.

Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Disparbud Majalengka Adhy Setya Putra mengatakan, di masa pemberlakuan larangan beroperasi, diharapkan pengelola wisata bisa mempersiapkan syarat-syarat yang ditentukan Satgas COVID-19 ketika nantinya kembali dibolehkan beroperasi.

"Harapan, imbauan, dan arahan yang sering disampaikan terkait penerapan pelaksanaan aktivitas wisata di masa pandemi yang dikeluarkan oleh Kemenparekraf yaitu CHSE (Clean Healt Safety Environmen), ditempuh dan dilaksanakan oleh setiap pengelola industri pariwisata," kata dia.

Selain itu, masyarakat umum yang akan berwisata juga diharapkan bisa mematuhi aturan yang diberlakukan, di antaranya penggunaan aplikasi pedulilindungi.

"Sehingga Majalengka bisa masuk menjadi wilayah yang dianggap kesesuainnya sesuai standard dan juga wilayah yang dianggap layak jadi uji coba kelayakan, walaupun kondisinya di level 3," jelas dia.

Terpisah, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Majalengka, Jaja Suharja Senjaya mengatakan, ODTW yang berada di wilayah TNGC Majalengka dipastikan mengikuti aturan yang berlaku. Dijelaskannya, ada 14 ODTW yang tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Majalengka.

"ODTW TNGC di Majalengka ditutup sementara sampai 18 Oktober, sesuai dengan Instruksi Mendagri dan SE Bupati. Karena Majalengka sekarang level 3," jelas dia.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4591 seconds (0.1#10.140)