62 RW Zona Merah di Jakarta Akan Terapkan Karantina Lokal
Selasa, 02 Juni 2020 - 16:03 WIB
loading...
Dua orang warga tengah melintas di warung yang tutup sementara kawasan wisata Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Foto/Isra Triansyah/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKIJakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di 62 Rukun Warga (RW). Hal itu guna mencegah penularan Covid-19 .
Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti mengatakan, rencana karantina lokal ini merupakan upaya perhatian lebih terhadap daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi.
"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Suharti kepada wartawan, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Belum Siap Jalani New Normal, Tangerang Raya Perpanjang PSBB )
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun tampak telah mengundang elemen masyarakat tingkat kecamatan, kelurahan, dan RW dalam zona merah, untuk memberikan pengarahan PSBL pada Senin 1 Juni 2020.
Camat, Lurah, dan 62 Ketua RW di tengah 'Zona Merah Covid-19' yang tersebut dalam undangan, di antaranya:
Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti mengatakan, rencana karantina lokal ini merupakan upaya perhatian lebih terhadap daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi.
"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Suharti kepada wartawan, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Belum Siap Jalani New Normal, Tangerang Raya Perpanjang PSBB )
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun tampak telah mengundang elemen masyarakat tingkat kecamatan, kelurahan, dan RW dalam zona merah, untuk memberikan pengarahan PSBL pada Senin 1 Juni 2020.
Camat, Lurah, dan 62 Ketua RW di tengah 'Zona Merah Covid-19' yang tersebut dalam undangan, di antaranya:
Lihat Juga :