Gelar Pesta di Bali saat Pandemi, Miss Queen Dihukum Menyapu 3 Hari

Selasa, 02 Juni 2020 - 15:26 WIB
loading...
Gelar Pesta di Bali...
Miss Queen Indonesia 2020 Gebby Vesta dikenai sanksi menyapu 3 hari di Jimbaran, Kuta, Bali lantaran menggelar pesta ulang tahun di tengah pandemi COVID-19. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Miss Queen Indonesia 2020 Gebby Vesta dikenai sanksi menyapu tiga hari berturut di Jimbaran, Kuta, Bali lantaran nekat menggelar pesta ulang tahun di tengah pandemi COVID-19.

"Kita beri sanksi menyapu kantor desa dan pasar," kata Bendesa Adat Jimbaran I Made Budiarta, Selasa (2/6/2020). Dia menjelaskan, Gebby menggelar pesta ultah tanpa izin di salah satu vila di kawasan Uluwatu pada Senin, 25 Mei 2020. Model transpuan itu mengundang sekitar 40 temannya dalam acara yang digelar selama dua jam mulai pukul 19.00 Wita. (Baca juga: 40 Pedagang dan Pembeli Pasar Besar Palangkaraya Positif COVID-19)

Pihak Desa Adat Jimbaran baru tahu setelah mendapat laporan tentang adanya postingan di media sosial tentang pesta itu. Postingan itu sempat memunculkan kegaduhan di kalangan warganet. (Baca juga: Tolak Pemakaman Standar COVID-19, Keluarga Pasien Ambil Paksa Jenazah)

Setelah melakukan penelusuran, pihak desa adat lalu kami memanggil Gebby beserta manager vila untuk memberikan klarifikasi. Di kantor Desa Adat Jimbaran, Gebby akhirnya memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf dengan membaca selembar surat pernyataan.

"Saya selaku pelaksana kegiatan di daerah Jimbaran, yang akhirnya membuat kegaduhan yang viral di media sosial saya yang bernama Gebby Vesta meminta maaf kepada seluruh instansi terkait di Jimbaran atas kegaduhan yang terjadi, terutama kepada Ketua Pecalang bapak Made Astika yang menjadi resah karena kata-kata saya yang menyebut pemilik vila adalah beliau, karena salahnya informasi yang saya. Dan (saya) siap dengan sanksi adat yang berlaku di Kepulauan Bali, terutama area Jimbaran, jika saya mengulangi kejadian ini lagi saya akan siap dengan sanksi hukum yang berlaku," sebut Gebby.

Budiarta mengatakan, sanksi menyapu kantor desa dan pasar dikenakan selama tiga hari berturut mulai pukul 08.00 sampai 10.00 Wita. "Terakhir Seninkemarin (1/5/2020)," imbuhnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Anak-anak Sudah Melek...
Anak-anak Sudah Melek Digital, Negara Hadir Melindungi
The Maritime Circle,...
The Maritime Circle, Cara Baru Menikmati Kepemilikan Yacht di Bali
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Terdampak Perang AS-Israel...
Terdampak Perang AS-Israel Vs Iran, WNA Diizinkan Overstay di Bali
Nino Fernandez dan Steffi...
Nino Fernandez dan Steffi Zamora Ungkap Alasan Pindah ke Bali Bersama Putri Mereka
Liburan Sekolah, Berbagai...
Liburan Sekolah, Berbagai Vila Privat di Bali Ini Sediakan Butler Pribadi
Dibuka Tahun Ini, Nuanu...
Dibuka Tahun Ini, Nuanu Park Bali Bakal Hadirkan Zipline hingga Art Village
Rekomendasi
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Spanyol Ngamuk, Sikat...
Spanyol Ngamuk, Sikat Arab Saudi 3-0 di Babak Pertama
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved