2 Pasangan Suami Istri di Tuban Kompak Jadi Pengedar Narkoba
Selasa, 05 Oktober 2021 - 10:36 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Kapolres Tuban AKBP Darman, kedua pasutri ini sudah dua tahun menjadi pengedar narkoba. Kasus tersebut terbongkar setelah seorang pemuda berinisial HY (25) warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Tuban diamankan polisi di pinggir jalan raya pantura.
"Dari pelaku ini kami mengamankan paket sabu 0.14 gram sabu. Hasil penyelidikan kami, pelaku ini membeli sabu dari SP dan NF, sehingga kami buru," katanya, Selasa (5/10/2021).
Darman mengatakan, kedua pasutri tersebut ditangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2021. Total ada enam kasus narkoba yang diungkap dengan total barang bukti sabu 22 gram lebih.
Sebanyak enam pelaku ditangkap terdiri atas enam laki-laki dan dua perempuan. Para pengedar tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
"Dari pelaku ini kami mengamankan paket sabu 0.14 gram sabu. Hasil penyelidikan kami, pelaku ini membeli sabu dari SP dan NF, sehingga kami buru," katanya, Selasa (5/10/2021).
Darman mengatakan, kedua pasutri tersebut ditangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2021. Total ada enam kasus narkoba yang diungkap dengan total barang bukti sabu 22 gram lebih.
Sebanyak enam pelaku ditangkap terdiri atas enam laki-laki dan dua perempuan. Para pengedar tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :