Tipu Rp300 Juta, Dukun Pengganda Uang dan Emas dari Alam Gaib Ditangkap Polisi

Senin, 04 Oktober 2021 - 13:53 WIB
loading...
Tipu Rp300 Juta, Dukun...
Dua dukun pengganda uang dan penarik perhiasan emas dari alam gaib diringkus aparat Polres Barito Utara.Foto/ilustrasi
A A A
BARITO UTARA - Dua pria di Barito Utara, Kalimantan Tengah mengaku bisa menarik uang dan emas di alam gaib ditangkap polisi. Dua pria bernama Jian Hartaji dan Ibadur Rahman berhasil menipu warga dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Bahkan ada korban yang menderita kerugian hingga Rp300 juta. Penipuan modus penggandaan uang ini terjadi pada November 2020 lalu. Saat itu kedua pelaku Rahman menawarkan kepada korban TH bisa menarik uang, emas dan perhiasan dari alam gaib.

Baca juga: 1 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Luwu

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Tommy Palayukan menerangkan, awalnya dua pelaku yang berprofesi sebagai pekerja swasta itu menawarkan kepada korban dapat menarik emas, uang, berlian dan perhiasan lainnya secara gaib.

"Tapi untuk bisa menarik uang, emas, dan perhiasan lainnya tersebut, korban diminta untuk terlebih dahulu menyerahkan sejumlah uang untuk ritual mistik," ujar Tommy dalam rilis Senin (4/10/2021).

Korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada dua pelaku. Jumlahnya fantastis, Rp300 juta. Setelah uang sebagai jaminan (mahar) yang diminta tersebut diberikan, perhiasan dan uang yang dijanjikan pelaku tersebut tak kunjung ada.

Untuk mengelabuhi, kedua dukun ini sempat memberikan kardus berisi kain hitam, bantal dan sejumlah uang mainan kepada korban yang katanya nanti semua benda berharga akan muncul di kardus tersebut.

Baca juga: Wisata Malam di Pasar Mama-Mama Papua, Gubernur Khofifah Borong Noken

"Setelah beberapa kali menerima uang dari korban, dua pelaku dengan sengaja membawa 1 (satu) buah kardus ukuran besar yang di dalamnya berisi beberapa bantal, kain hitam, dan bebrapa lembar uang kertas mainan di atasnya. Kardus tersebut diikat dengan rapi,” ujarnya.

Saat menyerahkan kardus tersebut, para pelaku mengatakan kepada korban bahwa kardus tersebut dapat dibuka setelah beberapa minggu, sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh pelaku.

"Para pelaku berdalih bahwa kardus yang diberikan tersebut nantinya akan berisi perhiasan dan uang yang banyak jumlahnya asalkan korban membukanya sesuai jadwal yang diberikan oleh pelaku.”

Merasa ditipu dan sudah merugi Rp300 juta, korban TH akhirnya melapor ke polisi. Aksi dua pelaku akhirnya terhenti ketika berhasil diringkus oleh petugas Satreskrim Polres Barito Utara, Sabtu (2/10/2021).

"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 2 Oktober 2021 di salah satu kontrakan di Jalan Pelajar. Saat ditangkap, dua pelaku tak melawan," ujarnya.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 372 KUHP.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2222 seconds (0.1#10.140)