Dinas PM-PTSP Permudah Investasi untuk Bangkitkan Sektor Perekonomian
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar , memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di tengah pandemi COVID-19 .
Kepala Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie menyampaikan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mempercepat roda perekonomian di Kota Makassar yang kian terpuruk akibat pandemi.
"Jadi bagi pelaku usaha yang akan menambah bidang usaha kalau sesuai peruntukannya pasti akan kita izinkan," kata Bukti, Selasa (2/6/2020).
Tidak hanya mempermudah invetasi, pengurusan izin lain pun ikut disederhanakan. Untuk itu, Bukti meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus izinnya di Dinas PM-PTSP.
"Kita akan mempermudah segala perizinan yang ada. Jadi saya minta kepada pelaku usaha kalau misalnya ada izin yang belum diurus sesuai dengan bidang usahanya untuk segerakan. Hari ini masuk besok Insyaallah sudah terbit," ujarnya.
Meski begitu, regulasi atau aturan-aturan yang berkaitan dengan perizinan tidak boleh dikesampingkan. Jelasnya pihaknya terus berupaya agar perekonomian di Kota Makassar kembali stabil.
"Kita bisa mempercepat perizinan ini tapi tetap mengacu pada aturan yang ada. Jadi di PTSP hanya dua yakni penyederhanaan izin dan kemudahan investasi," tukasnya.
Kepala Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie menyampaikan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mempercepat roda perekonomian di Kota Makassar yang kian terpuruk akibat pandemi.
"Jadi bagi pelaku usaha yang akan menambah bidang usaha kalau sesuai peruntukannya pasti akan kita izinkan," kata Bukti, Selasa (2/6/2020).
Tidak hanya mempermudah invetasi, pengurusan izin lain pun ikut disederhanakan. Untuk itu, Bukti meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus izinnya di Dinas PM-PTSP.
"Kita akan mempermudah segala perizinan yang ada. Jadi saya minta kepada pelaku usaha kalau misalnya ada izin yang belum diurus sesuai dengan bidang usahanya untuk segerakan. Hari ini masuk besok Insyaallah sudah terbit," ujarnya.
Meski begitu, regulasi atau aturan-aturan yang berkaitan dengan perizinan tidak boleh dikesampingkan. Jelasnya pihaknya terus berupaya agar perekonomian di Kota Makassar kembali stabil.
"Kita bisa mempercepat perizinan ini tapi tetap mengacu pada aturan yang ada. Jadi di PTSP hanya dua yakni penyederhanaan izin dan kemudahan investasi," tukasnya.
(agn)