Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria Ini Diringkus Tim Satreskrim Polres Tebo

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 10:27 WIB
loading...
Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria Ini Diringkus Tim Satreskrim Polres Tebo
Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap SR (21), warga Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir. SR ditangkap lantaran telah menyetubuhi pelajar yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Foto SINDOnews
A A A
TEBO - Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap SR (21), warga Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir. SR ditangkap lantaran telah menyetubuhi Melati (bukan nama asli), seorang pelajar yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

SR ditangkap berdasarkan pengaduan Laporan Polisi Nomor LP/B-41/ VI/2021/SPKT/Polres Tebo/Polda Jambi, tanggal 18 Juni 2021 lalu. Atas laporan tersebut, pelaku akhirnya dibekuk oleh Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo.

Kapolres Tebo melalui Kanit PPA Polres Tebo, Aiptu Addy Kurniawan, membenarkan adanya laporan tersebut dan pihaknya telah menangkap pelak saat pelaku berada di Simpang Niam, Kecamatan Tengah Ilir."Kini pelaku sudah diamankan, langsung dibawa menuju Unit PPA Satreskrim Polres Tebo untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan," ujar Kanit Addy, Sabtu (2/10/2021).

Aiptu Addy mengatakan, sebelem pelaku melakukan aksi layaknya suami istri, pelaku membujuk korban dengan janji akan menjadikan korban sebagai istri. Pelaku membujuknya saat bersama korban di atas panggung hiburan di Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Karena suasana sepi dan terbuai rayuan, korban pun lepas kendali. Pelaku berhasil memenuhi hasratnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) (2) dan (5) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1693 seconds (0.1#10.140)