Penjambret Ponsel di Medan Denai Berhasil Dicokok Polisi
loading...
A
A
A
MEDAN - Petugas Polsek Medan Area berhasil mencokok Ramlan, seorang komplotan jambret di Jalan Elang tepatnya di Kawasan Mandala, Simpang Empat Rajawali, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Pelaku Ramlan aliasan Kalangan (39) diringkus berkat rekaman CCTV itu adalah warga Jalan Rajawali Medan.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Sandy Nugraha (25) warga Jalan Mandala, Kelurahan Tegal Sari II Mandala, Kecamatan Medan Denai,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area Kompol Faidir dalam keterangannya yang diterima Selasa (2/6/2020). (BACA JUGA: Bentrok di Belawan dan Tapsel karena Persoalan Sepele, 17 Orang Jadi Tersangka)
Lebih jauh Kompol Faidir mengungkapkan, aksi jambret tersebut terjadi pada Kamis (14/05/2020) sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu korban melintas di areal rel kereta api di Jalan Elang Simpang Empat Rajawali, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Denai tiba-tiba datang dua orang yang tidak dikenal mendekatin dan memaksa atau merampas mengambil ponsel korban.
Dari laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV yang ada di TKP dan melihat seseorang diduga sebagi pelaku jambret melakukan aksi kejahatannya terhadap korban. (BACA JUGA: Rampas Sepeda Motor Picu Tawuran Antar 2 Kelompok Pemuda di Medan)
Selanjutnya petugas langsung menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut. “Pelaku tidak berkutik ditangkap petugas Polsek Medan Area,” pungkasnya.
Pelaku Ramlan aliasan Kalangan (39) diringkus berkat rekaman CCTV itu adalah warga Jalan Rajawali Medan.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Sandy Nugraha (25) warga Jalan Mandala, Kelurahan Tegal Sari II Mandala, Kecamatan Medan Denai,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area Kompol Faidir dalam keterangannya yang diterima Selasa (2/6/2020). (BACA JUGA: Bentrok di Belawan dan Tapsel karena Persoalan Sepele, 17 Orang Jadi Tersangka)
Lebih jauh Kompol Faidir mengungkapkan, aksi jambret tersebut terjadi pada Kamis (14/05/2020) sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu korban melintas di areal rel kereta api di Jalan Elang Simpang Empat Rajawali, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Denai tiba-tiba datang dua orang yang tidak dikenal mendekatin dan memaksa atau merampas mengambil ponsel korban.
Dari laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV yang ada di TKP dan melihat seseorang diduga sebagi pelaku jambret melakukan aksi kejahatannya terhadap korban. (BACA JUGA: Rampas Sepeda Motor Picu Tawuran Antar 2 Kelompok Pemuda di Medan)
Selanjutnya petugas langsung menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut. “Pelaku tidak berkutik ditangkap petugas Polsek Medan Area,” pungkasnya.
(vit)