Polisi Ringkus Jambret yang Resahkan Warga Tambora

Kamis, 30 September 2021 - 17:09 WIB
loading...
Polisi Ringkus Jambret...
Seorang jambret berinisial AK alias Bebek (28) diringkus polisi saat hendak melakukan penjambretan di Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat, Minggu 26 September 2021. Foto: MPI/Dimas C
A A A
JAKARTA - Seorang jambret berinisial AK alias Bebek (28) diringkus polisi saat hendak melakukan penjambretan di Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat, Minggu 26 September 2021.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pelaku merupakan spesialis jambret.

"AK Als Bebek (28) berhasil diamankan oleh anggota buser saat operasi kring serse," ujar Faruk saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021). Baca juga: Korban Jambret di Jalan Gajah Mada Staf Kementerian

Faruk menjelaskan, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bermula dari hasil evaluasi timnya saat berpatroli di wilayah hukum Polsek Tambora, khususnya di Jalan Kali Besar Kelurahan Roa Malaka, yang sering terjadi aksi kejahatan jalanan.

Selanjutnya pada Minggu 26 September 2021 sekitar pukul 07.40 WI di sekitar jalan Kalibesar depan Hotel Mercure, Anggota Buser Reskrim dan Narkoba melihat adanya pengendara motor berboncengan tanpa pelat dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Atas kecurigaan itu, petugas kemudian mengikuti. Selang beberapa saat, pelaku menjambret salah satu korban yang tengah melintas, namun upaya pelaku tidak berhasil dan melarikan diri dengan sepeda motornya.

Sialnya, saat hendak melarikan diri, pelaku terjatuh dari sepeda motornya. Baca juga: Viral Kalung Emak-emak Dijambret di Ciputat, Korban: Itu Kado Uang Tahun dari Anak

"Saat itu anggota buser Polsek Tambora berhasil mengamankan laki-laki bernama sdr. Ak alias BEBEK namun untuk rekannya bernama SL berhasil kabur melarikan diri," kata Faruk.

Saat diamankan petugas, pelaku mengakui sudah sering melakukan jambret bersama rekannya yang telah kabur melarikan diri di wilayah hukum Tambora tadi.

Dirinya juga mengakui bahwa beberapa hari yang lalu tepatnya pada Sabtu 18 September 2021, pelaku telah melakukan jambret bersama dengan dua temannya. Keduanya berinisial SL dan IG, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

Faruk menjelaskan saat itu, pelaku dan temannya berhasil merampas dan mengambil paksa HP merek XIAOMI POCO M3 milik korban bernama Bambang.

Hasil kejahatan itu, kemudian dijual kepada seseorang yang dikenal di sekitar daerah Teluk Gong, Jakarta Utara, dengan harga Rp1,2 juta. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian hasil penjualan sebesar Rp400 ribu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pidana).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar: Hukum Harus Menjamin...
Pakar: Hukum Harus Menjamin Rasa Aman, Jangan Sampai Masyarakat Takut Melawan Kejahatan
Lola Nelria di Depan...
Lola Nelria di Depan Kajari dan Kapolres Sleman: Jangan Menindak sebelum Berpikir Jernih
Mantan Kapolda Rikwanto...
Mantan Kapolda Rikwanto Kasih Paham Kapolres Sleman soal Kasus Hogi Minaya
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved