Keji! 5 Pendekar Silat di Kotawaringin Barat Keroyok dan Siksa Juniornya hingga Babak Belur
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Apes! Arut Arityanto warga Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) babak belur dihajar oleh 5 pendekar silat seniornya gara-gara tak betah dan ingin keluar dari perguruan silat.
Kelima pelaku pengeroyokan merupakan pendekar dari perguruan silat Gubug Remaja, yakni Siswanto, Mohammad Aditya Suseno, Muhammad Joko Hari Wahyudi, Febi Andriyono, dan Yahya Slamet Santoso.
Pengeroyokan terjadi di Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat pada Senin (27/9/2021) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengungkapkan bahwa peristiwa itu terungkap setelah korban melapor ke Polres Kobar.
Penganiayaan terjadi saat korban mengutarakan kepada salah satu tersangka bahwa ingin keluar dari perguruan silat Gubug Remaja. Korban pun lantas dikenakan uang denda sebesar Rp43 juta.
Setelah melakukan negosiasi, akhirnya denda tersebut disepakati menjadi Rp5 juta sebagai ganti atas pelatihan jurus yang diajarkan selama ini.
Namun sampai batas waktu yang dijanjikan, Arut belum bisa membayar uang denda tersebut. Ia pun lalu diminta melewati 7 pos yang dibentuk, setelah itu baru diperbolehkan keluar dari padepokan.
"Para tersangka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang keseluruhan tubuh korban, serta juga ada disuruh oleh salah satu pelaku menjambak rambutnya, meludahi pipinya dan menyuruhnya melewati kubangan air yang sudah dikencingi pada saat proses pengeposan yang dilakukan kepada korban," ungkap AKBP Devy Firmansyah saat pengungkapan kasus di Mapolres Kobar, Kamis (30/9/2021).
Kapolres menerangkan, usai dikeroyok lima pendekar silat tersebut korban lalu mendatangi kantor SPKT Polres Kobar untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.
"Barang bukti yang kita amankan yaitu hasil visum et repertum dari pihak rumah sakit. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luika lebam dan sakit seluruh tubuh, serta kalau berjalan kaki korban merasa kesakitan," terangnya.
Kapolres menambahkan, saat masih ada beberapa tersangka ikut melakukan penganiayaan dan masih buron, sehingga pihaknya meminta untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
"Bagi para tersangka yang lain, kami minta menyerahkan diri baik-baik, bisa ke polsek atau ke polres. Kami akan selidiki dan mengejar tersangka yang lain," imbuhnya.
Saat ini lima tersangka diamankan Polres Kobar. Para tersangka terancam Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
Kelima pelaku pengeroyokan merupakan pendekar dari perguruan silat Gubug Remaja, yakni Siswanto, Mohammad Aditya Suseno, Muhammad Joko Hari Wahyudi, Febi Andriyono, dan Yahya Slamet Santoso.
Pengeroyokan terjadi di Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat pada Senin (27/9/2021) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengungkapkan bahwa peristiwa itu terungkap setelah korban melapor ke Polres Kobar.
Penganiayaan terjadi saat korban mengutarakan kepada salah satu tersangka bahwa ingin keluar dari perguruan silat Gubug Remaja. Korban pun lantas dikenakan uang denda sebesar Rp43 juta.
Setelah melakukan negosiasi, akhirnya denda tersebut disepakati menjadi Rp5 juta sebagai ganti atas pelatihan jurus yang diajarkan selama ini.
Namun sampai batas waktu yang dijanjikan, Arut belum bisa membayar uang denda tersebut. Ia pun lalu diminta melewati 7 pos yang dibentuk, setelah itu baru diperbolehkan keluar dari padepokan.
"Para tersangka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang keseluruhan tubuh korban, serta juga ada disuruh oleh salah satu pelaku menjambak rambutnya, meludahi pipinya dan menyuruhnya melewati kubangan air yang sudah dikencingi pada saat proses pengeposan yang dilakukan kepada korban," ungkap AKBP Devy Firmansyah saat pengungkapan kasus di Mapolres Kobar, Kamis (30/9/2021).
Kapolres menerangkan, usai dikeroyok lima pendekar silat tersebut korban lalu mendatangi kantor SPKT Polres Kobar untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.
"Barang bukti yang kita amankan yaitu hasil visum et repertum dari pihak rumah sakit. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luika lebam dan sakit seluruh tubuh, serta kalau berjalan kaki korban merasa kesakitan," terangnya.
Kapolres menambahkan, saat masih ada beberapa tersangka ikut melakukan penganiayaan dan masih buron, sehingga pihaknya meminta untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
"Bagi para tersangka yang lain, kami minta menyerahkan diri baik-baik, bisa ke polsek atau ke polres. Kami akan selidiki dan mengejar tersangka yang lain," imbuhnya.
Saat ini lima tersangka diamankan Polres Kobar. Para tersangka terancam Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(shf)