Masuk Kantor Pemerintahan Bekasi Wajib Aplikasi PeduliLindungi

Kamis, 30 September 2021 - 08:22 WIB
loading...
Masuk Kantor Pemerintahan...
Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi mulai menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan perkantoran pemerintahan. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi mulai menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan perkantoran pemerintahan. Setiap pegawai maupun tamu yang datang harus memindai QR Code pada aplikasi tersebut.

Di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi juga memberlakukan hal yang sama. Hanya saja, penerapan itu untuk warga setempat yang datang untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah setempat. Jadi siapa pun yang datang ke Kota Bekasi sudah mulai berlaku penerapan aplikasi PeduliLindungi.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, aturan tersebut akan diberlakukan sesuai surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 21 Tahun 2021. Penerapan aplikasi Peduli Lindungi di setiap kantor pemerintahan mulai dari gedung Bupati hingga tingkatan paling bawah yakni desa/kelurahan.

”SE tersebut dibuat untuk penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintah dalam masa pandemik COVID-19. Sehingga Peduli Lindungi ini akan diterapkan di semua kantor Pemkab Bekasi. Kami menjalankan SE tersebut,” katanya.

Selain di lingkungan kantor pemerintah, aplikasi PeduliLingdungi wajib dilakukan perusahaan pabrik di kawasan industri. Untuk itu, masyarakat diminta untuk segera melakukan vaksinasi di tempat terdekat. (Baca juga; Bandara Sudah Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi Sejak Awal Agustus, Begini Prosesnya )

”Suratnya sudah kita kirim ke perusahaan, jadi karyawan ketika masuk harus scan QR code pada aplikasi tersebut. Termasuk minimarket, nanti kita akan perluas penerapan aplikasi PeduliLindungi ini agar masyarakat terdorong untuk vaksinasi,” ungkapnya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi juga akan memberlakukan penerapan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan perkantoran maupun di kantor pemerintah. ”Untuk di tempat pelayanan publik, penerapan ini sudah berjalan, dan aplikasi ini akan di wajibkan di seluruh wilayah Kota Bekasi,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Danantara Bakal Evaluasi...
Danantara Bakal Evaluasi Manajemen KAI Buntut Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Rekomendasi
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Berita Terkini
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved