Masuk Kantor Pemerintahan Bekasi Wajib Aplikasi PeduliLindungi
Kamis, 30 September 2021 - 08:22 WIB
loading...
Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi mulai menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan perkantoran pemerintahan. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi mulai menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan perkantoran pemerintahan. Setiap pegawai maupun tamu yang datang harus memindai QR Code pada aplikasi tersebut.
Di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi juga memberlakukan hal yang sama. Hanya saja, penerapan itu untuk warga setempat yang datang untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah setempat. Jadi siapa pun yang datang ke Kota Bekasi sudah mulai berlaku penerapan aplikasi PeduliLindungi.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, aturan tersebut akan diberlakukan sesuai surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 21 Tahun 2021. Penerapan aplikasi Peduli Lindungi di setiap kantor pemerintahan mulai dari gedung Bupati hingga tingkatan paling bawah yakni desa/kelurahan.
”SE tersebut dibuat untuk penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintah dalam masa pandemik COVID-19. Sehingga Peduli Lindungi ini akan diterapkan di semua kantor Pemkab Bekasi. Kami menjalankan SE tersebut,” katanya.
Selain di lingkungan kantor pemerintah, aplikasi PeduliLingdungi wajib dilakukan perusahaan pabrik di kawasan industri. Untuk itu, masyarakat diminta untuk segera melakukan vaksinasi di tempat terdekat. (Baca juga; Bandara Sudah Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi Sejak Awal Agustus, Begini Prosesnya )
”Suratnya sudah kita kirim ke perusahaan, jadi karyawan ketika masuk harus scan QR code pada aplikasi tersebut. Termasuk minimarket, nanti kita akan perluas penerapan aplikasi PeduliLindungi ini agar masyarakat terdorong untuk vaksinasi,” ungkapnya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi juga akan memberlakukan penerapan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan perkantoran maupun di kantor pemerintah. ”Untuk di tempat pelayanan publik, penerapan ini sudah berjalan, dan aplikasi ini akan di wajibkan di seluruh wilayah Kota Bekasi,” katanya.
Di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi juga memberlakukan hal yang sama. Hanya saja, penerapan itu untuk warga setempat yang datang untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah setempat. Jadi siapa pun yang datang ke Kota Bekasi sudah mulai berlaku penerapan aplikasi PeduliLindungi.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, aturan tersebut akan diberlakukan sesuai surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 21 Tahun 2021. Penerapan aplikasi Peduli Lindungi di setiap kantor pemerintahan mulai dari gedung Bupati hingga tingkatan paling bawah yakni desa/kelurahan.
”SE tersebut dibuat untuk penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintah dalam masa pandemik COVID-19. Sehingga Peduli Lindungi ini akan diterapkan di semua kantor Pemkab Bekasi. Kami menjalankan SE tersebut,” katanya.
Selain di lingkungan kantor pemerintah, aplikasi PeduliLingdungi wajib dilakukan perusahaan pabrik di kawasan industri. Untuk itu, masyarakat diminta untuk segera melakukan vaksinasi di tempat terdekat. (Baca juga; Bandara Sudah Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi Sejak Awal Agustus, Begini Prosesnya )
”Suratnya sudah kita kirim ke perusahaan, jadi karyawan ketika masuk harus scan QR code pada aplikasi tersebut. Termasuk minimarket, nanti kita akan perluas penerapan aplikasi PeduliLindungi ini agar masyarakat terdorong untuk vaksinasi,” ungkapnya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi juga akan memberlakukan penerapan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan perkantoran maupun di kantor pemerintah. ”Untuk di tempat pelayanan publik, penerapan ini sudah berjalan, dan aplikasi ini akan di wajibkan di seluruh wilayah Kota Bekasi,” katanya.
Lihat Juga :