Sakit Hati Gaji Kecil, Eks Karyawan Ekspedisi di Tangerang Rampok Uang Rp69 Juta Milik Perusahaan

Rabu, 29 September 2021 - 18:04 WIB
loading...
Sakit Hati Gaji Kecil,...
Polsek Benda memperlihatkan Ahmad Juki (28) pelaku perampokan uang perusahaan sebesar Rp69 juta di Kota Tangerang.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Seorang karyawan jasa ekspedisi, Ahmad Juki (28) nekat merampok uang perusahaan sebesar Rp69 juta di Kota Tangerang . Aksi itu dilakukan Juki lantaran sakit hati digaji kecil.

Sebelum melakukan perampokan uang milik perusahaan, Juki terlebih dahulu mencekik rekan kerjanya, Andri Eko Purnomo (36), hingga lemas dan membuangnya di pinggir Jalan Paliman Raya, RT01/07, Jurumudi Baru, Benda, Kota Tangerang. Kapolsek Benda, Kompol Wahid Key mengatakan, pelaku merupakan bekas karyawan di perusahaan tersebut.

Dia sudah tidak bekerja lagi di perusahaan ekspedisi tersebut."Jadi, tanggal 5 September 2021, kami mendapat laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Benda," kata Wahid kepada SINDOnews di Polsek Benda, Rabu (29/9/2021).

Dilanjutkan dia, tidak sampai satu bulan, kasus tersebut berhasil diungkap. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku akhirnya ditangkap di Lampung. Baca: Istri Tewas Tergantung, Suami Siap Sumpah Pocong Tak Tahu Apa-apa

"Jadi pelaku pura-pura mengajak bicara kawannya, Andri. Mereka ketemu, janjian di suatu tempat. Saat korban ingin mengambil uang, pelaku minta ikut di mobil. Korban tidak curiga," ujarnya. Kemudian, setelah uang diambil, mereka melaju bersama dengan mobil Nissan Evalia putih.

Setibanya di lokasi, mobil diberhentikan dan korban dicekik pelaku."Jadi korban merasa sakit hati dengan perusahaannya. Korban sempat bekerja di perusahaan itu selama 4 bulan, lalu berhenti. Korban sakit hati. Itu uang perusahaan untuk bayar gaji," jelasnya.

Tidak hanya mengambil uang, pelaku juga membawa kabur mobil Nissan Evalia milik perusahaan. Sementara korban ditinggalkan di pinggir jalan begitu saja."Kasus ini kami berhasil ungkap hanya dalam waktu satu Minggu. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Rekomendasi
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
9 Perusahaan Teknologi...
9 Perusahaan Teknologi Dunia PHK Karyawan di Awal 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved