Satgas Mafia Tanah Polda Banten Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen

Rabu, 29 September 2021 - 13:50 WIB
loading...
Satgas Mafia Tanah Polda Banten Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen
Warga Kota Serang, RMT (63) ditangkap Satgas Mafia Tanah Polda Banten. Dia disangka telah menjual tanah milik orang lain seluas 182 hektare (Ha).Foto/Teguh Mahardika
A A A
SERANG - RMT (63) warga Kota Serang ditangkap Satgas Mafia Tanah Polda Banten. Dia disangka telah menjual tanah milik orang lain seluas 182 hektare.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan LP No. 316 tanggal 25 Agustus 2021 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak, adapun pelapor Kustohid, SH, seorang kuasa hukum.

"Adapun TKP terkait tanah tersebut berada di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok, Kota Serang," kata Ade Rahmat. Rabu (29/09/2021).

Baca juga: Keterlaluan! Tak Diberi Rokok, Pemuda Lebak Banten Bacok Ayah Sendiri

Ade Rahmat menjelaskan kasus ini berawal dari Sdr Sugianto Lukman (alm) beli beberapa bidang tanah di Kel. Banjarsari Kec. Cipocok, Kota Serang dalam 825 AJB pada tahun 1993-1997, seluas 182 ha dan belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.

Terkait beberapa bidang tanah yang saat ini ramai diberitakan, Sdr Sugianto Lukman (alm) beli beberapa bidang tersebut dari Ahmad bin Jami, pembeli diatasnamakan Aida Holling (karyawan) dalam AJB No. 729 tanggal 27 Februari 1995, SPPT masih atas nama Aida Holling, juga belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.

Namun, pada saat BPN Serang lakukan pengukuran tapal batas, diketahui bidang tanah tersebut telah terbit SHM No. 4344/Banjarsari, AJB No. 162/2007 tanggal 26 Februari 2007, seharusnya pada peta rincik bidang 738, namun pelaku sengaja memasukkan peta rincik 970 ke dalam SHM padahal peta rincik 970 sudah ditransaksikan dalam AJB No. 729/1995," jelasnya.

"Namun, pasca mengetahui adanya dokumen yang tidak sesuai kebenarannya, ahli waris atas nama Neneng melaporkan peristiwa tersebut kepada Satgas Mafia Tanah Polda Banten," lanjutnya.

Baca juga: Usai Nonton Bola di TV, Warga Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berdasarkan kasus ini, Ade Rahmat menambahkan satgas mafia tanah Polda Banten telah periksa 17 orang saksi mulai dari pelapor, ahli waris, notaris, pihak BPN, terlapor dan saksi lainnya.

"Dan dari penangkapan tersangka RMT (63) ini kita mengamankan barang bukti berupa bundel AJB No. 729 tahun 1995, lebih dari 100 minuta asli AJB, daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP), peta blok, letter C, peta rincik legalisir, buku tanah dan beberapa lembar kwitansi," ungkapnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka ialah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, ancaman 6 tahun penjara, Pasal 266 KUHP tentang pidana menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik, ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas benda tidak bergerak, ancaman 4 tahun penjara.

Lebih lanjut, Ade Rahmat menyatakan Satgas Mafia Tanah Polda Banten telah merespons cepat Instruksi Presiden Jokowi dan Program Prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penegakan hukum tegas kepada mafia tanah.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan transaksi terhadap tersangka RMT agar dapat melaporkan peristiwa tersebut ke Satgas Mafia Tanah Polda Banten, karena potensial menjadi korban dengan modus yang sama. Dan saat ini Satgas Mafia Tanah Polda Banten terus berkoordinasi secara intensif dengan KPK untuk bisa menindaklanjuti penyidikan dan temuan fakta yang sudah diinventarisir oleh Satgas Mafia Tanah Polda Banten," tutupnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap tersangka RMT menggunakan scientific criminal investigation, dimana sidik jari yang digunakan tersangka RMT dalam AJB tersebut tidak identik dengan pemilik sidik jari sesungguhnya.

"Dan saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah, lebih dahulu menjalankan tahapan clear and clean terhadap histori tanah dan alas hak yang dimiliki atas bidang tanah tersebut," imbuhnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3613 seconds (0.1#10.140)