Aktivis Minta Pengadaan Alkes dan APD Diawasi dengan Ketat
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Perilaku KKN dengan cara memafaatkan kondisi darurat pandemi covid-19, untuk meraup keuntungan, dikhawatirkan bakal mulai dipraktekkan para pemangku kebijakan di daerah.
Kata aktivis anti korupsi ACC Sulawesi, Angga Reksa, perilaku tersebut merupakan efek domino dari kebijakan pemerintah pusat yang memberi contoh buruk yakni melalui bantuan pra kerja, padahal sesungguhnya hanya menguntungkan pihak ketiga.
"Contoh buruknya sudah dipertontonkan saat ini, makanya kita sangat khawatir jangan sampai efek domino terjadi sampai ke daerah," tukas Angga kepada SINDOnews.
Ia menuturkan, salah satu sektor yang patut diawasi sangat ketat di daerah saat ini adalah sektor pengadaan barang dan jasa, utamanya pengadaan alkes dan APD.
"Kami minta, Kejaksaan, Kepolisian hingga KPK jangan terbuai dengan dalih kemanusiaan, akhirnya melupakan pengadaan barang dan jasa dalam kategori kecil atau dalam bentuk penunjukan langsung," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Nurni Farahyanti, berjanji pendampingan hukum dan pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa di tengah situasi darurat saat ini terus dilakukan.
"Kita berharap pengadaan tetap dilakukan dengan efesien dan teliti, selebihnya koordinasi harus dilakukan dan jika sewaktu-waktu ada masalah, pihak Kejari Makassar juga sudah siap dengan langkah langkah pendampingan hukumnya," pungkas Dia.
Kata aktivis anti korupsi ACC Sulawesi, Angga Reksa, perilaku tersebut merupakan efek domino dari kebijakan pemerintah pusat yang memberi contoh buruk yakni melalui bantuan pra kerja, padahal sesungguhnya hanya menguntungkan pihak ketiga.
"Contoh buruknya sudah dipertontonkan saat ini, makanya kita sangat khawatir jangan sampai efek domino terjadi sampai ke daerah," tukas Angga kepada SINDOnews.
Ia menuturkan, salah satu sektor yang patut diawasi sangat ketat di daerah saat ini adalah sektor pengadaan barang dan jasa, utamanya pengadaan alkes dan APD.
"Kami minta, Kejaksaan, Kepolisian hingga KPK jangan terbuai dengan dalih kemanusiaan, akhirnya melupakan pengadaan barang dan jasa dalam kategori kecil atau dalam bentuk penunjukan langsung," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Nurni Farahyanti, berjanji pendampingan hukum dan pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa di tengah situasi darurat saat ini terus dilakukan.
"Kita berharap pengadaan tetap dilakukan dengan efesien dan teliti, selebihnya koordinasi harus dilakukan dan jika sewaktu-waktu ada masalah, pihak Kejari Makassar juga sudah siap dengan langkah langkah pendampingan hukumnya," pungkas Dia.
(sri)