Taufik: Hak Interpelasi Tidak Ada Dalam Agenda Undangan Rapat Bamus
Selasa, 28 September 2021 - 08:33 WIB
loading...
A
A
A
Namun pada kenyataannya dalam Rapat Bamus Senin (27/9/2021) pagi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi justru menyetujui usulan Rapat Paripurna Hak Interpelasi yang diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia.
"Dalam mekanisme dan tata tertib DPRD DKI bahwa setiap agenda kegiatan yang akan dibahas di Bamus harus lebih dahulu dibuatkan undangan," tegas Taufik.
Menurut Taufik, setiap undangan rapat harusnya minimal dua pimpinan DPRD memberikan paraf. Oleh sebab itu, ia menilai Rapat Bamus yang menetapkan rapat paripurna interpelasi, ilegal.
Taufik pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak perlu menghadiri pelaksanaan rapat paripurna hak interpelasi yang diagendakan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi pada Selasa (28/9/2021) ini.
"Dalam mekanisme dan tata tertib DPRD DKI bahwa setiap agenda kegiatan yang akan dibahas di Bamus harus lebih dahulu dibuatkan undangan," tegas Taufik.
Menurut Taufik, setiap undangan rapat harusnya minimal dua pimpinan DPRD memberikan paraf. Oleh sebab itu, ia menilai Rapat Bamus yang menetapkan rapat paripurna interpelasi, ilegal.
Taufik pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak perlu menghadiri pelaksanaan rapat paripurna hak interpelasi yang diagendakan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi pada Selasa (28/9/2021) ini.
(thm)
Lihat Juga :