Pesta Seks Gay di Solo Digerebek, Polisi Sita Kondom hingga Alat Perangsang

Senin, 27 September 2021 - 18:43 WIB
loading...
Pesta Seks Gay di Solo Digerebek, Polisi Sita Kondom hingga Alat Perangsang
Pesta seks gay di Solo digerebek, polisi sita kondom hingga alat perangsang.Foto/Humas Polda Jateng
A A A
SEMARANG - Pesta seks gay di salah satu rumah kos Jalan Pamugaran Utara, Nusukan, Banjarsari, Kota Solo digerebek jajaran Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jateng. Enam pria gay diamankan berikut barang bukti antara lain obat perangsang, beberapa alat kontrasepsi jenis kondom, minyak zaitun dan uang senilai Rp300.000.

Sedangkan enam terapis pria yang diamankan di antaranya Has (41) warga Semarang Sur (29) warga Kampar Riau, Fit (32) warga Bawen, Her (30) warga Bandung, Agus (39) dan Drh (29) keduanya berasal dari Cianjur, Jawa Barat .

Kasus dugaan perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian ini dalam penyidikan dan polisi sudah menetapkan pengelola tempat pijat plus itu, berinisial DY (47) warga Perum Samirukun RT 08 RW 04 Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar sebagai tersangka.

Baca juga: Pesta Seks Gay di Solo Digerebek, Menyediakan Hubungan Intim Bertiga Suami Istri

Informasi yang dihimpun Senin (27/9/2021) menyebutkan, saat penggerebekan panti pijat, polisi mendapati praktik pijat yang dilakukan terapis laki-laki berinisial H terhadap tamu laki-laki.

Saat dimintai keterangan, H menyebutkan layanan pijat yang diberikan kepada pelanggan antara lain pijat tradisional dan melayani pijat plus.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, enam orang laki-laki yang diamankan merupakan pasangan sesama jenis. Menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun. "Enam orang ini, diketahui sering berhubungan seksual di kamar itu," kata Djuhandhani, Senin (27/9/2021).

Dia menjelaskan, tersangka DY dalam menjalankan praktik pijat plus khusus laki-laki dengan memanfaatkan media sosial untuk menjaring pelanggan. Tersangka menawarkan pijat plus melalui media sosial dengan tarif antara Rp250.000 hingga Rp350.000. "Praktik pijat plus khusus laki-laki ini sudah berjalan selama lima tahun," terangnya.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, penyidik masih mendalami apakah ada kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat gay di Solo. "Kita masih mempertajam penyelidikan. Saat ini sedang diproses," ujar Iqbal.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3171 seconds (0.1#10.140)