Diteriaki Warga, 2 Pencuri Motor di Bekasi Akhirnya Tertangkap

Senin, 27 September 2021 - 15:41 WIB
loading...
Diteriaki Warga, 2 Pencuri...
Polisi meringkus 2 pencuri motor yang tertangkap warga usai beraksi di Kampung Ceger, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Polsek Cikarang Barat meringkus 2 pencuri motor yang tertangkap warga usai beraksi di Kampung Ceger, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dua tersangka yakni MR (22) dan NS (21). Sedangkan, pelaku pencurian lainnya yaitu FD (23), RN (21), dan IB (21) masih buron.

”Dua berhasil kita amankan, tiga orang lagi masih buron dan petugas tengah memburu keberadaan mereka,” kata Kapolsek Cikarang Barat AKP Tribuana Roseno, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Dahsyat! Perempuan Ini Komandoi Pencurian Puluhan Mobil di Depok hingga Karawang

Untuk modusnya, mereka keliling mencari sepeda motor milik orang lain yang diparkir dan dalam keadaan tidak terkunci setang, kemudian salah satu pelaku turun untuk mengambil motor. Sepeda motor dibawa dengan cara didorong menggunakan sepeda motor lain (step).

Kasus ini terjadi pada Selasa 21 September 2021 pukul 21.30 WIB, saat korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya. Saat itu, istri korban menyuruh korban membuatkan susu untuk anaknya terlebih dahulu sebelum memasukkan motor ke dalam rumah.

Saat korban hendak memasukkan sepeda motor ternyata motor sudah tidak ada pada tempatnya dan istri korban melihat motor sudah didorong dengan menggunakan sepeda motor lain (step) oleh kedua pelaku. Istri korban berteriak dan memberitahukan hal tersebut kepada korban.
Baca juga: Lagi, Viral Pencurian Spion Mobil di Kebon Jeruk

Korban langsung mengejar 2 pelaku sambil berteriak “Maling…maling…!” Namun, karena korban kelelahan dan kembali ke rumah dengan raut wajah sedih. Saat korban sudah tiba di depan rumah dan hendak masuk rumah tiba-tiba datang warga yang ternyata berhasil menangkap 2 pelaku.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti Yamaha Mio, Honda Beat B4529FSR, Honda Scoopy, serta Yamaha diduga bodong. 2 pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biaya Ganti Warna Motor...
Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKP 2025
Polisi Tangkap Residivis...
Polisi Tangkap Residivis Pencurian Motor di Padang, Sumatra Barat
Inul Daratista Laporkan...
Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Rekomendasi
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
Berita Terkini
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved