Bakal Diberi Kelonggaran, Pabrik di Kabupaten Bekasi Wajib Gunakan PeduliLindungi
Senin, 27 September 2021 - 10:08 WIB
loading...
Seorang wanita tengah belakukan barcode aplikasi PeduliLindungi. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi akan memberikan kelonggaran bagi perusahaan industri untuk bisa beroperasi 100 persen. Namun, perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat wajib untuk masuk ke lingkungan pabrik di Kabupaten Bekasi.
“Kita sudah bahas dengan pemerintah dan semuanya, hasilnya aplikasi PeduliLindungi wajib diterapkan di setiap perusahaan yang berada di kawasan Industri maupun di luar Kawasan. Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib,” kata Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan kepada wartawan, Senin (27/9/2021). Baca juga: Siap-siap Bunda, PeduliLindungi Bakal Diterapkan di Pasar Rakyat
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi ini mengatakan, nantinya akan ada surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Bekasi mengenai hal tersebut. “Nanti beliau (Bupati) akan membuat surat edaran khusus untuk pekerja pabrik wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga yang masuk ke pabrik memang harus sudah tervaksin,” ujarnya.
Hendra menambahkan, saat ini sudah terdapat beberapa tempat layanan publik di Kabupaten Bekasi yang mewajibkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Di antaranya, mal dan supermarket.
Polres Metro Bekasi, kata dia, juga telah menerapkan hal itu di tempat pelayanan publik seperti tempat pelayanan SIM dan tempat pembuatan SKCK.
“Kita sudah bahas dengan pemerintah dan semuanya, hasilnya aplikasi PeduliLindungi wajib diterapkan di setiap perusahaan yang berada di kawasan Industri maupun di luar Kawasan. Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib,” kata Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan kepada wartawan, Senin (27/9/2021). Baca juga: Siap-siap Bunda, PeduliLindungi Bakal Diterapkan di Pasar Rakyat
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi ini mengatakan, nantinya akan ada surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Bekasi mengenai hal tersebut. “Nanti beliau (Bupati) akan membuat surat edaran khusus untuk pekerja pabrik wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga yang masuk ke pabrik memang harus sudah tervaksin,” ujarnya.
Hendra menambahkan, saat ini sudah terdapat beberapa tempat layanan publik di Kabupaten Bekasi yang mewajibkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Di antaranya, mal dan supermarket.
Polres Metro Bekasi, kata dia, juga telah menerapkan hal itu di tempat pelayanan publik seperti tempat pelayanan SIM dan tempat pembuatan SKCK.
Lihat Juga :