PMII Desak Presiden Ambil Alih Kisruh Pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar

Senin, 27 September 2021 - 07:35 WIB
loading...
PMII Desak Presiden Ambil Alih Kisruh Pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar
Ketua PMII Pematangsiantar-Simalungun, Rifki Pratama, bersama pengurus dan kader. Foto SINDOnews
A A A
PEMATANGSIANTAR - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengambil alih kisruh pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020.

Ketua PMII Pematangsiantar-Simalungun, Rifki Pratama menilai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tidak mepatuhi amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 karena tidak melantik Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar hasil Pilkada 2020.

"Sebaiknya Presiden Joko Widodo mengambil alih kisruh pelantikan ibu Susanti Dewayani, karena Mendagri dan Gubernur Sumatera Utara tidak patuh terhadap amanat undang-undang dan sudah mengebiri hak konstitusional masyarakat dengan tidak melakukan pelantikan hingga saat ini," ujar Rifki, Senin (27/9/2021).

Rifki mengatakan, PMII Pematangsiantar sangat kecewa dengan sikap Mendagri dan Gubsu yang terkesan mengabaikan hak konstitusional masyarakat yang sudah memilih Asner dan Susanti di Pilkada 2020. sejahtera.

Dia juga menegaskan Mendagri dan Gubsu harus bijaksana menyikapi keiinginan masyarakat untuk segera melantik Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020. Baca juga:

"Pilkada 2020 merupakan amanat undang-undang yang hasilnya harus dilaksanakan pemerintah. Rakyat Pematangsiantar sudah menentukan pilihan dengan memilih almarhum Asner Silalahi dan Susanti Dewayani sebagai walikota dan wakil wali kota terpilih periode 2021-2024," ujar Rifki.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2317 seconds (0.1#10.140)