Tempat Ibadah Boleh Buka, DKM Masjid Agung Bandung Tunggu Arahan Pemprov Jabar
Senin, 01 Juni 2020 - 19:39 WIB
loading...
Masjid Raya atau Masjid Agung Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
BANDUNG - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung tak serta merta membuka aktivitas ibadah berjamaah meski Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengizinkan tempat ibadah buka kembali dengan pembatasan jamaah 30 persen dari kapasitas.
Sebab, DKM Masjid Raya Bandung menunggu arahan Pemerintah Provinsi Jabar. "Kami menunggu dulu sikap provinsi (Pemprov Jabar). Sebab, (provinsi) memberlakukan perpanjangan (PSBB) sampai tanggal 12 (Juni 2020). Kalau menurut provinsi (Pemprov Jabar) boleh (buka), silakan saja ikuti Kota Bandung karena masjid raya itu secara geografis ada di Kota Bandung, ya saya buka," kata Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muchtar Gandaatmaja, Senin (1/6/2020).
Muchtar mengemukakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kepala Biro Pelayanan Sosial (Kabiro Yansos) Pemprov JAbar. "Kalau jawaban mereka harus mengikuti protokol provinsi, ya saya nggak bisa apa-apa karena masjid ini di wilayah kewenangan Biro Yansos Provinsi Jabar," ujar dia.
DKM Masjid Raya Bandung, tutur Muchtar, tak bisa secara langsung membuka Masjid Raya Bandung. Sebab, pengunjung masjid berasal dari berbagai wilayah, bahkan dari luar kota. Sehingga, penyebaran COVID-19 dikhawatirkan bisa saja terjadi.
Muchtar menuturkan, misalnya, Masjid Raya Bandung zona biru. Namun Perwal Bandung bersifat umum dan tidak spesifik menyebutkan zona merah, kuning, hijau, dan biru itu di mana saja. Pada pokoknya, di Kota Bandung, rumah ibadah boleh dibuka.
"Nah itu agak berat juga. Karena di masjid raya banyak yang transit, pedagang, pendatang gitu kan. Masjid raya nggak ada penduduk asli sekitar sini, umumnya mereka kan pegawai kantor atau pengusaha," tutur Muchtar.
Kendati demikian, ungkap Muchtar, DKM Masjid Raya atau Masjid Agung Bandung telah mempersiapkan segala bentuk teknis untuk mengatur sesuai protokol kesehatan seperti mengatur jarak. (BACA JUGA: Pencuri Beraksi di Minimarket Tak Jauh dari Polrestabes Bandung )
Sebab, DKM Masjid Raya Bandung menunggu arahan Pemerintah Provinsi Jabar. "Kami menunggu dulu sikap provinsi (Pemprov Jabar). Sebab, (provinsi) memberlakukan perpanjangan (PSBB) sampai tanggal 12 (Juni 2020). Kalau menurut provinsi (Pemprov Jabar) boleh (buka), silakan saja ikuti Kota Bandung karena masjid raya itu secara geografis ada di Kota Bandung, ya saya buka," kata Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muchtar Gandaatmaja, Senin (1/6/2020).
Muchtar mengemukakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kepala Biro Pelayanan Sosial (Kabiro Yansos) Pemprov JAbar. "Kalau jawaban mereka harus mengikuti protokol provinsi, ya saya nggak bisa apa-apa karena masjid ini di wilayah kewenangan Biro Yansos Provinsi Jabar," ujar dia.
DKM Masjid Raya Bandung, tutur Muchtar, tak bisa secara langsung membuka Masjid Raya Bandung. Sebab, pengunjung masjid berasal dari berbagai wilayah, bahkan dari luar kota. Sehingga, penyebaran COVID-19 dikhawatirkan bisa saja terjadi.
Muchtar menuturkan, misalnya, Masjid Raya Bandung zona biru. Namun Perwal Bandung bersifat umum dan tidak spesifik menyebutkan zona merah, kuning, hijau, dan biru itu di mana saja. Pada pokoknya, di Kota Bandung, rumah ibadah boleh dibuka.
"Nah itu agak berat juga. Karena di masjid raya banyak yang transit, pedagang, pendatang gitu kan. Masjid raya nggak ada penduduk asli sekitar sini, umumnya mereka kan pegawai kantor atau pengusaha," tutur Muchtar.
Kendati demikian, ungkap Muchtar, DKM Masjid Raya atau Masjid Agung Bandung telah mempersiapkan segala bentuk teknis untuk mengatur sesuai protokol kesehatan seperti mengatur jarak. (BACA JUGA: Pencuri Beraksi di Minimarket Tak Jauh dari Polrestabes Bandung )
Lihat Juga :