Pelanggan Netflix Cs Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam

Senin, 01 Juni 2020 - 19:21 WIB
loading...
Pelanggan Netflix Cs Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam
Foto/OkeZone
A A A
JAKARTA - Para pelanggan Netflix, Spotify, Zoom, dan semacamnya siap-siap jika harus merogoh kocek lebih dalam lagi agar tetap bisa menikmati layanan produk-produk digital tadi. Pemerintah telah menetapkan aturan penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% kepada jenis barang dan jasa digital mulai 1 Juli mendatang.

Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan perusahaan berbasis digital asal luar negeri menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN atas barang dan jasa yang dijualnya. Pengenaan pajak tadi kemungkinan besar akan berdampak pada harga jual produk Netflix cs. ( Baca:Kecewa dengan Impor Obat dan Vitamin, Sandi Uno Belajar Bikin Jamu )

"Kalau masalah PPN akan berdampak ke harga, bahasanya kalau Undang-Undang PPN pasti (berdampak)," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam kanal YouTube Frans Membahas yang disiarkan, Senin (1/6/2020).

Suryo menjelaskan bahwa pemungutan PPN sebesar 10% didasarkan pada harga jual produk. Jika harga jual--yang akan dihitung dalam penghasilan wajib pajak --saat ini ingin dipertahankan, pengenaan PPN 10% secara otomatis akan meningkatkan harga yang diharus dibayar oleh konsumen.

Namun, kata Suryo, produsen bisa saja menanggung PPN barang dan jasa yang diperdagangkan. "Namun, konsekuensinya adalah penghasilan perusahaan produsen menjadi berkurang. Itu strategi perusahaan masing-masing. Bagaimana mereka berkompetisi menentukan harga pasarnya," lanjut dia.

Suryo mengungkapkan pengenaan PPN produk digital dari luar negeri dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ditujukan untuk memberi kesetaraan perlakuan (level playing field) kepada seluruh pelaku usaha.

Pasalnya, pemanfaatan barang atau jasa dari dalam negeri saat ini telah dikenai PPN lantaran pelaku usahanya telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

"Mekanisme pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri akan dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Hasil pungutan PPN itulah yang nantinya akan disetorkan kepada pemerintah Indonesia," katanya.
(ihs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6240 seconds (0.1#10.140)