Polisi Ringkus Sindikat Penyelundup Benih Lobster di Pelabuhan Muara Baru

Jum'at, 24 September 2021 - 13:52 WIB
loading...
Polisi Ringkus Sindikat...
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster dari Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster dari Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak empat koper warna hitam yang dibungkus karung diduga benih bening lobster disita petugas.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih mengungkapkan, kasus ini berawal saat pihaknya menerima laporan masyarakat terkait penyelundupan benih lobster. Setelah mendapat laporan tersebut petugas Gakkum Ditpolair langsung melakukan penyelidikan.

Petugas mendapati mobil Mitsubishi Kuda D 1855 EU yang dikendarai tersangka IS di sekitar pelabuhan tersebut pada 12 September 2021 lali."Ketka dilakukan penggeledahan ditemukan empat koper warna hitam yang dibungkus karung diduga benih bening lobster," kata Yassin di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (24/9/2021).

Setelah mengamankan IS, polisi juga membekuk MH yang berperan sebagai nakhoda speed boat. Nantinya benih lobster ini akan dikirim dari Muara Baru menuju Batam. Baca: Hanya Butuh 18 Detik, 2 Maling Ini Gasak Spion Mobil di Mampang

Selanjutnya, polisi menangkap BPS yang diketahui sebagai pemilik sekaligus pemodal dari bisnis ilegal benih lobster tersebut di Sentul, Jawa Barat. Saat ditangkap, BPS mengaku bahwa pengiriman benih lobster diatur oleh seseorang lainnya, LS dan diamankan Tim Gabungan Subdit Gakkum dan Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka yakni IS, MH, BPS, dan LS. Para tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP dengan hukuman 8 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Irjen dan 1 Kombes...
3 Irjen dan 1 Kombes Pol Dimutasi Kapolri ke Baharkam Polri, Berikut Namanya
Kapolri Pimpin Pelantikan...
Kapolri Pimpin Pelantikan Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Satgassus Berantas Mafia...
Satgassus Berantas Mafia Benih Bening Lobster Perlu Dibentuk
Rekomendasi
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
Mayat Ditemukan Dekat...
Mayat Ditemukan Dekat Markas Timnas Iran di Piala Dunia 2026, Teror atau Kebetulan?
Berita Terkini
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved