Polisi Ringkus Sindikat Penyelundup Benih Lobster di Pelabuhan Muara Baru

Jum'at, 24 September 2021 - 13:52 WIB
loading...
Polisi Ringkus Sindikat...
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster dari Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster dari Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak empat koper warna hitam yang dibungkus karung diduga benih bening lobster disita petugas.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih mengungkapkan, kasus ini berawal saat pihaknya menerima laporan masyarakat terkait penyelundupan benih lobster. Setelah mendapat laporan tersebut petugas Gakkum Ditpolair langsung melakukan penyelidikan.

Petugas mendapati mobil Mitsubishi Kuda D 1855 EU yang dikendarai tersangka IS di sekitar pelabuhan tersebut pada 12 September 2021 lali."Ketka dilakukan penggeledahan ditemukan empat koper warna hitam yang dibungkus karung diduga benih bening lobster," kata Yassin di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (24/9/2021).

Setelah mengamankan IS, polisi juga membekuk MH yang berperan sebagai nakhoda speed boat. Nantinya benih lobster ini akan dikirim dari Muara Baru menuju Batam. Baca: Hanya Butuh 18 Detik, 2 Maling Ini Gasak Spion Mobil di Mampang

Selanjutnya, polisi menangkap BPS yang diketahui sebagai pemilik sekaligus pemodal dari bisnis ilegal benih lobster tersebut di Sentul, Jawa Barat. Saat ditangkap, BPS mengaku bahwa pengiriman benih lobster diatur oleh seseorang lainnya, LS dan diamankan Tim Gabungan Subdit Gakkum dan Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka yakni IS, MH, BPS, dan LS. Para tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP dengan hukuman 8 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
3 Irjen dan 1 Kombes...
3 Irjen dan 1 Kombes Pol Dimutasi Kapolri ke Baharkam Polri, Berikut Namanya
Rekomendasi
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved