Pengelola Tunggak Bayar Sewa, Akses Kawasan Industri Piyungan Ditutup

Senin, 01 Juni 2020 - 16:03 WIB
loading...
Pengelola Tunggak Bayar Sewa, Akses Kawasan Industri Piyungan Ditutup
Pemdes Srimulyo menutup jalan menunju Kawasan Industri Piyungan, Senin (1/6/2020). Foto/IST
A A A
BANTUL - Pemerintah Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul menutup aksesmenuju Kawasan Industri Piyungan. Penutupan jalan ini lantaran pengelola, PT Yogyakarta Isti Parama (YIP) belum membayar sewa lahan.

Sekretaris Desa Srimulyo, Nurjanto menuturkan PT YIP sudah mengantongi izin penggunaan lahan tanah kas desa untuk kawasan industri di Padukuhan Cikal sejak 3 Februari 2015. Pada awalnya, perjanjian sewa tersebut menggunakan lahan seluas 55,9 hektare tapi dalam perkembangannya ada perluasan lahan yang disewa menjadi 105 hektare.

"Kesepakatan sewanya adalah Rp24 juta per hektar. Namun sampai saat ini ada tunggakan sebesar Rp9 miliar. Tentu hal ini mengganggu Pemdes," katanya kepada wartawan, Senin (1/6/2020).( )

Dijelaskan, dalam perjanjian tersebut, PT YIP bersedia membayar uang sewa Rp24 juta per hektar per tahun dengan nilai kenaikan inflasi 5% per tahun. Pada tahun pertama dan kedua, perusahaan lancar membayar uang sewa yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Namun pada tahun ketiga yaitu mulai tanggal 3 Februari 2018 pengelola kawasan industri tersebut tidak melakukan pembayaran, sementara operasional industri atau pabrik di kawasan tersebut masih tetap berjalan. Berbagai alasan dikemukakan oleh perusahaan tersebut sehingga mereka belum bersedia membayar uang sewa," tutur Nurjanto.

Akibat ulah perusahaan, dengan berbagai alasan yang dianggap mengada-ada, proses pelaksanaan pemerintahan di Desa Srimulyo terganggu. Sebab, Pendapatan Asli Desa (PAD) dari sewa lahan tersebut tidak masuk ke APBDes. "Selama 2 tahun berturut-turut realisasi APBDes Srimulyo rata-rata hanya 58% dengan demikian 42% kegiatan pemerintahan desa pembinaan dan pemberdayaan masyarakat tidak dapat terlaksana. Dampak lain adalah pamong desa tidak mendapatkan hak pelungguh selama lebih dari 2 tahun karena seluruh pelungguh pamong desa, termasuk dalam tanah kas yang disewakan," katanya.

Tidak hanya itu, para mantan pamong desa menjadi tidak berpenghasilan karena hanya menggantungkan atas pengarem-arem yang juga. "Makanya kami menutup akses jalan dan mendesak perusahaan segera membayar sewa lahan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1384 seconds (0.1#10.140)