Satpol PP DKI Pastikan Tak Segan Turunkan Iklan Rokok

Kamis, 23 September 2021 - 09:15 WIB
loading...
Satpol PP DKI Pastikan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengingatkan, apabila masih ada perusahaan yang nekad memasang iklan rokok , pihaknya tidak segan-segan menurunkan. Berdasarkan aturan yang berlaku perusahaan produsen rokok dilarang mengiklankan produknya di tempat terlarang.

"Iklan rokok itu memang dilarang. Iklan rokok itu tidak boleh dipublikasikan di tempat-tempat yang dilarang" kata Arifin di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Iklan Rokok di Swalayan Ditutup, Wagub DKI: Dalam Rangka Jakarta Bebas Rokok

Arifin menegaskan kalau iklan rokok tidak tutup atau tidak diturunkan, pasti ada tindakan untuk diminta diturunkan atau ditutup.

"Pastinya begitu, karena memang ada aturan di Pergub Nomor 1 Tahun 2015. Ada di Perda, kemudian Pergub 148 Tahun 2017 tentang Reklame. Itu jelas di situ tidak menayangkan iklan rokok baik di ruang outdoor maupun di indoor," bebernya.

"Jadi, memang kita sudah sampaikan apakah kepada pengelola gerai-gerai mini-mini market. Kalau iklan rokok memang tidak diperbolehkan," bebernya.

Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Regulasi untuk Jatuhkan Sanksi Bagi Toko Pasang Iklan Rokok

Saat ditanya perihal rokok elektrik, Arifin hanya menyampaikan agak menegakkan aturan yang ada.

"Kita mengacu kepada ketentuan yang tadi saya sebutkan. Ada perda maupun pergubnya. Jadi yang tidak diatur. Kita tidak bisa menindak sesuatu yang belum diatur karena Satpol PP kan melakukan penindakan berdasarkan apa yang sudah diatur. Patokan kita adalah perda dan pergub," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved