Sering Resahkan Pengguna Jalan, Puluhan Anggota Geng Motor Diamankan
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Sebanyak 63 anggota geng motor di Kabupaten Majalengka diamankan polisi, Minggu (30/5/2020) malam. Puluhan anggota geng motor itu diamankan di depan salah satu minimarket Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi.
Kasat Sabhara Polres Majalengka AKP Erik Riskandar mengatakan, tindakan polisi dilakukan merespons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu. Menurut warga, anggota geng motor tersebut kerap berulah dengan ugal-ugalan di jalan.
Dari pendataan polisi, anggota geng motor ini masih berusia remaja, beberapa di antaranya masih berstatus sebagai siswa SMA dan SMP. "Mereka diduga sering meresahkan pengendara lain yang melintas, seperti merusak kendaraan yang lewat," kata Erik.
(Baca: Polisi Gulung 15 Anggota Geng Motor, Dua Orang Bawa Samurai dan Celurit)
AKP Erik menjelaskan, dari 63 orang itu, 11 di antaranya ketahuan meminum minuman keras, sehingga diproses lebih lanjut. Satu orang lagi diserahkan ke Satreskrim lantaran membawa dua KTP berbeda. Dia dikenakan Pasal 263 KUHP.
Sementara 51 orang lainnya diserahkan kepada masing-masing kepala desa, dan babinkamtibmas, serta babinsa untuk dibina. "Ada surat pernyataan yang ditandatangani masing-masing kepada desa," papar AKP Erik.
Kasat Sabhara Polres Majalengka AKP Erik Riskandar mengatakan, tindakan polisi dilakukan merespons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu. Menurut warga, anggota geng motor tersebut kerap berulah dengan ugal-ugalan di jalan.
Dari pendataan polisi, anggota geng motor ini masih berusia remaja, beberapa di antaranya masih berstatus sebagai siswa SMA dan SMP. "Mereka diduga sering meresahkan pengendara lain yang melintas, seperti merusak kendaraan yang lewat," kata Erik.
(Baca: Polisi Gulung 15 Anggota Geng Motor, Dua Orang Bawa Samurai dan Celurit)
AKP Erik menjelaskan, dari 63 orang itu, 11 di antaranya ketahuan meminum minuman keras, sehingga diproses lebih lanjut. Satu orang lagi diserahkan ke Satreskrim lantaran membawa dua KTP berbeda. Dia dikenakan Pasal 263 KUHP.
Sementara 51 orang lainnya diserahkan kepada masing-masing kepala desa, dan babinkamtibmas, serta babinsa untuk dibina. "Ada surat pernyataan yang ditandatangani masing-masing kepada desa," papar AKP Erik.
(muh)