Ayah Masuk Penjara karena Curi Besi, 2 Bocah Ini Ditinggal sang Ibu
Rabu, 22 September 2021 - 15:27 WIB
loading...
Dua bocah perempuan bernama Nabi (9) dan adiknya Memei (7) terpaksa hidup tanpa kasih sayang kedua orang tuanya.Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Dua bocah perempuan bernama Nabi (9) dan adiknya Memei (7) terpaksa hidup tanpa kasih sayang kedua orang tuanya. Sang ayah yakni, Ricardo Gultom harus mendekam di tahanan karena mencuri besi di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara .
Adapun sang ibu pergi meninggalkan kedua bocah tersebut sejak Ricardo berurusan dengan kepolisian. Saat ini Nabi dan Meimei tinggal bersama neneknya di rumah kontrakan berukuran 5x5 meter Jalan Sungai Tiram, Gang 26, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Aku mau ketemu bapak! Bapak...Bebasin bapak aku," kata Nabi menangis saat teringat ayahnya yang ditahan karena diduga mencuri besi yang dijual seharga Rp270.000. Kisah ini bermula ketika ayah Nabi, Ricardo Gultom, tergiur untuk mengambil ujung besi yang menempel di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, pada Sabtu, 12 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB.
Menurut surat dakwaan pengadilan Jakarta Utara dengan Nomor: Reg.Perkara PDM-278/JKT-UTR/08/2021, Ricardo mencuri besi itu bersama rekannya, Didi Supriyadi. Baca: Lecehkan Remaja 12 Tahun, Pria di Duren Sawit Nyaris Digulung Warga
"Saksi Didi bersama terdakwa Ricardo Gultom mengambil alat berupa gergaji besi serta palu kodem, langsung memotong dan memukul besi penahan jalan tersebut," demkian dikutip dari surat dakwaan tersebut pada Rabu (22/9/2021).
Adapun sang ibu pergi meninggalkan kedua bocah tersebut sejak Ricardo berurusan dengan kepolisian. Saat ini Nabi dan Meimei tinggal bersama neneknya di rumah kontrakan berukuran 5x5 meter Jalan Sungai Tiram, Gang 26, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Aku mau ketemu bapak! Bapak...Bebasin bapak aku," kata Nabi menangis saat teringat ayahnya yang ditahan karena diduga mencuri besi yang dijual seharga Rp270.000. Kisah ini bermula ketika ayah Nabi, Ricardo Gultom, tergiur untuk mengambil ujung besi yang menempel di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, pada Sabtu, 12 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB.
Menurut surat dakwaan pengadilan Jakarta Utara dengan Nomor: Reg.Perkara PDM-278/JKT-UTR/08/2021, Ricardo mencuri besi itu bersama rekannya, Didi Supriyadi. Baca: Lecehkan Remaja 12 Tahun, Pria di Duren Sawit Nyaris Digulung Warga
"Saksi Didi bersama terdakwa Ricardo Gultom mengambil alat berupa gergaji besi serta palu kodem, langsung memotong dan memukul besi penahan jalan tersebut," demkian dikutip dari surat dakwaan tersebut pada Rabu (22/9/2021).
Lihat Juga :