Pendataan Semrawut, Pemkot Bogor Setop Distribusi Bansos Pemprov Jabar

Selasa, 21 April 2020 - 20:13 WIB
loading...
Pendataan Semrawut,...
Pemkot Bogor menghentikan sementara distribusi bansos dari Pemprov Jabar berupa uang tunai dan pangan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor akhirnya menghentikan sementara proses distribusi bantuan sosial (bansos) dari Pemprov Jawa Barat (Jabar) berupa uang tunai dan pangan senilai Rp500.000 per bulan. Ini dilakukan karena data penerima tidak sinkron.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, bantuan tunai sebesar Rp150.000 per bulan dan pangan nontunai berupa 10 kilogram beras, 1 kilogram terigu, vitamin C, 2 kilogram makanan kaleng (4 kaleng), 1 kilogram gula pasir, 16 bungkus mie instan, 2 liter minyak goreng, dan 2 kilogram telur, senilai Rp 350.000 per keluarga."Kalau penyaluran bansos Pemprov Jabar kemarin ada kesalahan dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, memakai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang lama yakni 2017. Saya tidak tahu ya, teknisnya tak perlu dipermasalahkan," kata Dedie kepada wartawan di rumah dinas Wali Kota Bogor yang dijadikan Posko Crisis Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Selasa (21/04/2020).

Maka dari itu teknis pendistribusian bansos dari Pemprov Jabar menggunakan jasa kantor pos dan ojek online sudah dihentikan. "Teknisnya sudah disetop karena menimbulkan kekisruhan di tingkat RT/RW. Warga Kota Bogor yang sudah menerima bansos jumlahnya relatif tidak terlalu banyak, Dinsos Provinsi Jabar langsung menghentikan dan merevisi dan satu dua hari ini untuk didistribusikan ulang," ujarnya.

Dedie mengakui, proses pendistribusian Bansos Pemprov Jabar sempat menimbulkan kekisruhan karena banyak penerima yang sudah meninggal bahkan pindah domisili. "Iya karena data DTKS yang digunakan data tahun 2017," ujarnya.

Dedie menegaskan, Pemkot Bogor telah menyetor data jumlah Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan baik yang masuk dalam daftar DTKS maupun sebanyak 71.111 KK. "Itu sudah pasti ditanggulangi APBN, tapi dari 71.111 itu ada yang masih tak ditanggulangi APBN itu dilakukan perluasan yang akan dibantu oleh APBD Provinsi Jawa Barat 9 bulan dikali Rp200.000 sama dengan Rp1,8 juta/KK," ujarnya.

Kemudian, yang non-DTKS ada slot bantuan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Pemkot Bogor, sedangkan bantuan dari Presiden RI Joko Widodo, warga Kota Bogor tak mendapat jatah.

"Karena yang mendapat bantuan Presiden itu hanya yang menempel dengan DKI Jakarta, seperti di Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang. Kabupaten Bogor juga itu kalau tidak salah hanya 7 kecamatan saja. Kalau Kota Bogor, Kota Bekasi, Tangerang Selatan itu tidak ikut bantuan Presiden," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya mengklaim sudah meminta seluruh RT/RW, lurah, camat se-Kota Bogor untuk menyetor data mereka yang terdampak Covid-19."Kalau bahasa Gubernur Jabarterdampak Covid-19 ini Misbar (Miskin Baru), tapi menurut saya Misbar itu tak memiliki apa-apa sama sekali. Sebab dalam kemiskinan itu ada istilah desil 1= sangat miskin, desil 2= miskin, desil 3=hampir miskin, desil 4= rentan Miskin. Nah Misbar versi Gubernur itu Desil 4 itu tak masuk," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD dan Pemkot Bogor...
DPRD dan Pemkot Bogor Siap Bersinergi Realisasikan Pembangunan 2025-2030
Ketua DPRD Kota Bogor...
Ketua DPRD Kota Bogor Hadiri Tarawih Keliling di Masjid Jami' Al Barokah
Diguyur Hujan Deras,...
Diguyur Hujan Deras, Jalan Mbah Dalem Batu Tulis Bogor Longsor
Raker dengan Camat,...
Raker dengan Camat, Komisi I DPRD Kota Bogor Inventarisir Masalah di Wilayah
Jalankan Fungsi Pengawasan,...
Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi I dan II DPRD Kota Bogor Sidak ke Kantor OPD
Paslon Atang-Annida:...
Paslon Atang-Annida: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Terima Kasih Jokowi
Ini Pandangan Umum Fraksi-Fraksi...
Ini Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bogor terkait RAPBD 2025
DPRD Kota Bogor Sahkan...
DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
DPRD Kota Bogor Terima...
DPRD Kota Bogor Terima Draf RAPBD 2025, Segera Jadwalkan Pembahasan
Rekomendasi
Ditolak Banyak Pihak,...
Ditolak Banyak Pihak, AS Masih Mencari Negara Alternatif untuk Relokasi Warga Gaza
Pendaftaran KJMU 2025...
Pendaftaran KJMU 2025 Sudah Dibuka, Siapkan KTP dan KK!
Oditur Militer Tolak...
Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil hingga Tewas
Berita Terkini
Aipda ID Anggota Polres...
Aipda ID Anggota Polres Sikka Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Siswi SMP
7 menit yang lalu
Gara-gara Kendaraan...
Gara-gara Kendaraan Bersenggolan, Pengemudi Mobil Bacok Ojek Online
1 jam yang lalu
Tukang Parkir Tewas...
Tukang Parkir Tewas Dianiaya di Minimarket Cimaung Bandung, 1 Anggota Geng Motor Ditangkap
1 jam yang lalu
TP PKK Komitmen Hilangkan...
TP PKK Komitmen Hilangkan Budaya KKN dari Mimika Papua
1 jam yang lalu
Resmi Diluncurkan, Manfaat...
Resmi Diluncurkan, Manfaat Layanan Tabalong Home Care Mulai Dirasakan
2 jam yang lalu
Unjuk Rasa di Depan...
Unjuk Rasa di Depan Kantor KPU Pesawaran Lampung Ricuh
2 jam yang lalu
Infografis
Agar Tak Jadi Tempat...
Agar Tak Jadi Tempat Mesum, Pemprov DKI Dirikan Posko di RTH Tubagus Angke
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved