Kota Bekasi Siapkan Uji Coba Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
Selasa, 21 September 2021 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
Lihat Infografis: Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan Terbaru saat PPKM Level 3
Diketahui, melalui Surat Edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,Level 3, dan Level 2 Pada Corona Virus Disiase 2019 Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan berbagai ketentuan.
Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan kentuan serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada semuanya.
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, kecuali di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Diketahui, melalui Surat Edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,Level 3, dan Level 2 Pada Corona Virus Disiase 2019 Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan berbagai ketentuan.
Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan kentuan serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada semuanya.
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, kecuali di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
(thm)
Lihat Juga :