Kota Bekasi Siapkan Uji Coba Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Selasa, 21 September 2021 - 16:23 WIB
loading...
Kota Bekasi Siapkan...
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang mempersiapkan uji coba pembukaan mal untuk anak usia di bawah 12 tahun. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang mempersiapkan uji coba pembukaan mal untuk anak usia di bawah 12 tahun. Namun keputusan lebih lanjut atau tidak tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan sedang mempersiapkan segala tahapan untuk melakukan uji coba pembukaan mal terhadap anak usia di bawah 12 tahun.

Untuk pelaksanaan uji coba, sejauh ini pihaknya beserta jajaran tengah menyusun mekanisme yang akan dilakukan dengan melakukan pembahasan bersama beberapa instansi.

Baca juga: Dear Bunda, Ini Syarat Bawa Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal

”Makanya kita siapkan dari sekarang. Saat sudah diizinkan nantinya Kota Bekasi sudah siap dari segalanya,” ujar Tedy, Selasa (21/9/2021).

Saat ini, hanya terdapat beberapa wilayah yang sudah disetujui wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya.

”Kemungkin pekan depan kita ada persiapan untuk membahas secara keseluruhan terkait penerepan yang akan dilaksanakan, semoga Kota Bekasi segera diberikan izin,” ungkapnya.

Lihat Infografis: Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan Terbaru saat PPKM Level 3

Diketahui, melalui Surat Edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,Level 3, dan Level 2 Pada Corona Virus Disiase 2019 Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan berbagai ketentuan.

Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan kentuan serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada semuanya.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, kecuali di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
3 Investor Baru IKN...
3 Investor Baru IKN Siap Tanam Investasi, Bangun Mal hingga Fasilitas Olahraga
Pappajack Soft Opening,...
Pappajack Soft Opening, Momentum DADA Perkuat Portofolio Properti Komersial
Rekomendasi
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Berita Terkini
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Infografis
Waspada, Berikut Risiko...
Waspada, Berikut Risiko Hamil di Atas Usia 35 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved