Berakhir Oktober, Pemkot Bekasi Evaluasi Tempat Pengelolaan Sampah Bantar Gebang

Senin, 20 September 2021 - 07:07 WIB
loading...
Berakhir Oktober, Pemkot...
Pemerintah Kota Bekasi mengevaluasi kontrak kerja sama Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kelurahan Sumur Batu, Kota Bekasi, yang berakhir Oktober 2021. Foto/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengevaluasi kontrak kerja sama Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Kelurahan Sumur Batu, Kota Bekasi, yang berakhir Oktober 2021. TPST Bantar Gebang merupakan lokasi tempat pembuangan sampah terpadu milik Pemprov DKI Jakarta.

”Kita tengah evaluasi kerja sama karena kalau enggak salah Oktober habis kontrak kerja sama antara Kota Bekasi dan DKI Jakarta,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di RSD Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (20/9/2021). (Baca juga; 5 Tahun Tak Bisa Buang Sampah, Warga Aruba Depok Protes )

Rahmat mengharapkan, ada langkah strategis yang dapat mengubah pembuangan sampah itu menjadi energi yang terbarukan. Hal itu bisa memberikan multiplier effect sekaligus mengurangi deposit sampah. Misalnya, pembuangan sampah terpadu yang menggunakan energi terbaru seperti sampah menjadi listrik, menjadi bahan batu bara briket dan mengurangi deposit sampah.

Saat ini, kata dia, pembuangan sampah yang ada, masih menggunakan metode yang lama, yakni open dumping dan landfill. Cara yang cukup mudah, namun jika tidak ditangani segera bisa memicu masalah baru yang lebih besar. Bahkan, gunungan sampah di TPST Bantargebang sudah nyaris melebihi kapasitas. (Baca juga; Kasus Penumpukan Sampah yang Mengganggu Warga )

Untuk itu, Pemerintah Kota Bekasi akan mengevaluasi kerja sama terkait pembahasan pegelolan TPST Bantar Gebang. ”Setiap 5 tahun sekali harus ada evaluasi terkait perjanjian kerja sama di TPST Bantar Gebang, nanti hasil evaluasinya dibahas antara kedua pemerintah,” tegasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
13 Orang Jadi Korban...
13 Orang Jadi Korban Longsor Bantar Gebang, Menteri LH Bakal Denda dan Pidana Pengelola
Prabowo Bakal Ubah Sampah...
Prabowo Bakal Ubah Sampah Jadi Listrik dalam 2 Tahun, Salah Satunya Bantar Gebang
Rekomendasi
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Militer Israel Akui...
Militer Israel Akui Gagal Hadapi Operasi Badai al-Aqsa 7 Oktober
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved