5 Tahun Tak Bisa Buang Sampah, Warga Aruba Depok Protes

Sabtu, 18 September 2021 - 17:39 WIB
loading...
5 Tahun Tak Bisa Buang...
Warga Perumahan Aruba Residence Depok protes karena tak bisa buang sampah rumah tangga. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Hampir saja terjadi keributan atau adu jotos antara warga Aruba Residence Depok dengan sekuriti perumahan tersebut, Sabtu (18/9/2021). Warga Perumahan Aruba ramai-ramai menuntut agar truk Dinas Kebersihan Kota Depok bisa masuk dalam perumahan dan mengambil sampah rumah tangga mereka.

Permasalahan itu berawal saat warga memaksa membuka pagar perumahan agar truk sampah bisa masuk. Namun aksi warga Aruba tersebut dihalangi oleh sekuriti perumahan. Sehingga terjadi adu mulut dan saling dorong antara warga dan sekuriti. Baca juga: Kendalikan Sampah Depok, SKSG UI Inisiasi Program Peduli Lingkungan

Untungnya aksi tersebut tidak berujung pada bentrok fisik antara kedua belah pihak. Menurut Ketua RT setempat Wysnu Lesmana, sudah hampir 5 tahun warga Perumahan Aruba tidak dapat menikmati layanan angkut sampah rumah tangga secara berkala. Warga, kata dia, hanya bisa membuang sampah seminggu sekali dengan cara bergotong royong, yang dilakukan setiap sabtu pagi.

"Warga Aruba bergotong royong mengangkut sampah rumah tangga dari rumah masing-masing untuk dibawa ke luar pagar perumahan. Dan selanjutnya diangkut oleh truk sampah Dinas Kebersihan Kota Depok yang hanya bisa menunggu di luar perumahan," kata Wysnu saat dihubungi, Sabtu (18/9/2021).

Dia menjelaskan, ikhwal persoalan sampah ini dimulai sekitar 2017, ketika pihak pengembang Perumahan Aruba Residence Depok, melarang truk sampah masuk untuk melayani warga yang menolak kenaikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dari pengembang.

"Awalnya IPL di perumahan Aruba sebesar Rp200.000 per rumah. Pengembang kemudian menaikan biaya IPL per rumah sebesar Rp700.000-Rp1.000.000. Hal itu berdasarkan luas tanah rumah warga dengan alasan besaran iuran sebelumnya tidak cukup menutupi biaya pengelolaan lingkungan setiap bulannya," katanya.

Namun, dia menyebutkan, kenaikan tersebut ditolak warga karena dinilai tidak rasional dan sepihak. Mayoritas warga Aruba kemudian sepakat mengalihkan iuran lingkungan dari pengembang ke RT (RT di dalam perumahan).

Akibat penolakan warga tersebut, lanjut dia, pihak pengembang melarang truk sampah masuk kedalam perumahan. Tak hanya itu, bahkan pihak pengembang pun melarang aktivitas perbaikan rumah, renovasi kecil, dan pembersihan taman.

"Saat truk material, tukang bangunan, tukang taman yang hendak masuk ke perumahan langsung dicegat oleh sekuriti pengembang di pintu depan pagar perumahan. Bahkan pada tahun 2018, pengembang memutus listrik rumah 7 warga perumahan selama 14 hari," tuturnya.

Hingga kini, permasalahan warga Aruba Depok dengan pengembang perumahan berlarut-larut. Dikarenakan belum diserahkannya Prasarana Sarana Utiliti (PSU) dari pengembang perumahan Aruba Residence ke pemerintah Kota Depok.

"Awalnya Pemkot Depok terlihat tegas dengan mengeluarkan surat peringatan (SP) dari SP1 hingga SP3 di tahun 2018 kepada pengembang," ucapnya. Baca juga: Kasus Penumpukan Sampah yang Mengganggu Warga

Meski demikian, setelah SP3 dikeluarkan Pemkot Depok pada Oktober 2018, lanjut dia, hingga saat ini PSU perumahan Aruba belum diambil alih oleh Pemkot. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2013, sebulan setelah SP3 dikeluarkan. Dan jika pengembang belum juga menyerahkan PSU, maka Pemkot bisa mengambil alih secara sepihak.

"Warga sudah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan Pemkot untuk menyelesaikan masalah perumahan Aruba. Namun hampir 3 tahun berjalan setelah SP3 dikeluarkan, belum ada kejelasan dari Pemkot terkait penyerahan PSU," bebernya.

Berlarut-larutnya penyeran PSU oleh pengembang dan ketidaktegasan Pemkot dalam mengeksekusi amanat Perda nomor 14 tahun 2013 menimbulkan pertanyaan di benak warga. “Apakah Wali Kota dan Jajaran Pemkot tidak punya nyali berhadapan dengan Pengembang Perumahan Aruba Depok yang jelas-jelas melanggar Perda Nomor 14 tahun 2013?” katanya.

Warga juga telah membuka diri untuk berdialog dengan pengembang terkait IPL. "Pihak pengembang melalui Ibu Helda pada minggu lalu bertemu dengan perwakilan warga bersama Ketua RT dalam rangka membahas penyelesaian masalah antara warga dengan pengembang," tegasnya.

Namun hingga saat ini, komitmen penandatangan kesepakatan bersama antara warga dengan pengembang untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik dan damai, tidak ditindaklanjuti oleh pengembang. Warga menilai pengembang tidak punya itikad baik menyelesaikan masalah.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Depok Wacanakan Stadion...
Depok Wacanakan Stadion Internasional, Ini Deretan Syarat Ketat dari FIFA dan AFC
Ajang Lari Bertajuk...
Ajang Lari Bertajuk Depok Run Festival Bakal Diikuti 2.500 Peserta, Catat Tanggalnya!
Rekomendasi
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Intel dan Nvidia Memulai...
Intel dan Nvidia Memulai Pertempuran Global Baru
Berita Terkini
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved