Hendak Masuk TMII, Pelanggar Ganjil Genap Diputarbalikkan
Sabtu, 18 September 2021 - 14:04 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk kendaraan ganjil, kita sudah berkoordinasi dengan humas TMII, pihak TMII menyediakan kantong parkir di Museum Purna Bhakti dengan Green Terrace, tapi dengan syarat untuk masuknya tetap jalan kaki," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap di dua kawasan tempat wisata Jakarta mulai Jumat 17 September 2021. Kedua tempat wisata itu adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol
“Kebijakan ganjil genap di kawasan menuju dua tempat wisata ini berkelakuan sejak hari ini 17 September 2021. Pelaksanaannya berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB di tiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kemarin.
Polisi tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar ganjil genap di dua tempat wisata di Jakarta. Pelanggar ganjil genap hanya diminta diputar balik. Baca juga: PPKM Level 3, Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku di 3 Jalan Ini
Adapun dasar hukum penerapan kebijakan ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap di dua kawasan tempat wisata Jakarta mulai Jumat 17 September 2021. Kedua tempat wisata itu adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol
“Kebijakan ganjil genap di kawasan menuju dua tempat wisata ini berkelakuan sejak hari ini 17 September 2021. Pelaksanaannya berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB di tiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kemarin.
Polisi tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar ganjil genap di dua tempat wisata di Jakarta. Pelanggar ganjil genap hanya diminta diputar balik. Baca juga: PPKM Level 3, Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku di 3 Jalan Ini
Adapun dasar hukum penerapan kebijakan ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.
(mhd)
Lihat Juga :