Pelanggar Ganjil Genap di Tempat Wisata Tidak Ditilang
Jum'at, 17 September 2021 - 15:06 WIB
loading...
Polisi belum melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar ganjil genap di dua tempat wisata di Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polisi tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar ganjil genap di dua tempat wisata di Jakarta. Pelanggar ganjil genap hanya diminta diputar balik.
Baca juga: Ganjil Genap di Ancol dan TMII Berlaku Jumat-Minggu Pukul 12.00-18.00 WIB
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara hanya diputar balik jika pelat nomor mobilnya tidak sesuai dengan tanggal pada hari itu.
"Tidak ada tilang, karena anggota berjaga di tempat masuk," ujar Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
![Pelanggar Ganjil Genap di Tempat Wisata Tidak Ditilang]()
Sambodo juga menyebutkan kebijakan ganjil genap di tempat wisata hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Aturan itu tidak berlaku untuk sepeda motor.
Baca juga: 2 Pekan Penerapan Ganjil Genap, 595 Kendaraan Ditilang
Baca juga: Ganjil Genap di Ancol dan TMII Berlaku Jumat-Minggu Pukul 12.00-18.00 WIB
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara hanya diputar balik jika pelat nomor mobilnya tidak sesuai dengan tanggal pada hari itu.
"Tidak ada tilang, karena anggota berjaga di tempat masuk," ujar Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).

Sambodo juga menyebutkan kebijakan ganjil genap di tempat wisata hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Aturan itu tidak berlaku untuk sepeda motor.
Baca juga: 2 Pekan Penerapan Ganjil Genap, 595 Kendaraan Ditilang
Lihat Juga :