Ganjil Genap di Ancol dan TMII Berlaku Jumat-Minggu Pukul 12.00-18.00 WIB

Jum'at, 17 September 2021 - 09:06 WIB
loading...
Ganjil Genap di Ancol...
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap di dua kawasan tempat wisata di Jakarta. Kedua tempat wisata itu adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada empat titik pos pengendalian ganjil genap di dua tempat wisata itu. Dua pos pengendalian mobilitas ganjil genap didirikan di sekitar pintu masuk TMII. Sedangkan dua lainnya didirikan di Gerbang Barat dan Timur pintu masuk Taman Impian Jaya Ancol. (Baca juga; Hanya 2 Kawasan Wisata yang Terapkan Ganjil Genap )

“Kebijakan ganjil genap di kawasan menuju dua tempat wisata ini berkelakuan sejak hari ini 17 September 2021. Pelaksanaannya berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB di tiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu,” kata Sambodo, Jumat (17/9/2021). (Baca juga; Ganjil Genap di Tempat Wisata, Ini Lokasi Posko Pengendalian di Ancol dan TMII )

Dasar hukum penerapan kebijakan ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Rekomendasi
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved