Koalisi Ibu Kota Menang Gugatan Polusi Udara, Anies: Visi Kita Sama soal Lingkungan
Kamis, 16 September 2021 - 21:28 WIB
loading...
A
A
A
4. Penerapan Zona Rendah Emisi yang telah aktif berjalan sejak awal Februari 2021 di kawasan Kota Tua.
5. Pembangunan taman dan pohon. Sampai dengan tahun 2020 terdapat setidaknya 57 taman baru, 23.500 pohon, 2,4 juta tanaman penyerap polutan, dan 47.000 bakau telah ditanam.
6. Mendorong industri besi dan baja, pulp dan kertas, pembangkit listrik tenaga termal serta semen untuk memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS).
7. Pemberian sanksi terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak yang melanggar dokumen lingkungan hidup mengenai pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait.
8. Penambahan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara dilakukan secara bertahap sejak 2009 hingga 2018. Hasil pemantauan dapat diakses secara publik melalui aplikasi JAKI, sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk transparansi dan manajemen relasi warga.
Selain langkah-langkah di atas, saat ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga sedang menyusun kajian Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang sesuai dengan standar nasional seperti yang telah diamanatkan dalam Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020.
Sebuah grand design pengendalian kualitas udara dilengkapi dengan sistem pemetaan dispersi polutan udara sedang disusun dengan proses yang partisipatif dan kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan. Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan kajian inventarisasi sumber polusi udara di Jakarta yang menjadi dasar pembuatan kebijakan berkaitan dengan polusi udara di Jakarta.
5. Pembangunan taman dan pohon. Sampai dengan tahun 2020 terdapat setidaknya 57 taman baru, 23.500 pohon, 2,4 juta tanaman penyerap polutan, dan 47.000 bakau telah ditanam.
6. Mendorong industri besi dan baja, pulp dan kertas, pembangkit listrik tenaga termal serta semen untuk memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS).
7. Pemberian sanksi terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak yang melanggar dokumen lingkungan hidup mengenai pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait.
8. Penambahan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara dilakukan secara bertahap sejak 2009 hingga 2018. Hasil pemantauan dapat diakses secara publik melalui aplikasi JAKI, sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk transparansi dan manajemen relasi warga.
Selain langkah-langkah di atas, saat ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga sedang menyusun kajian Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang sesuai dengan standar nasional seperti yang telah diamanatkan dalam Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020.
Sebuah grand design pengendalian kualitas udara dilengkapi dengan sistem pemetaan dispersi polutan udara sedang disusun dengan proses yang partisipatif dan kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan. Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan kajian inventarisasi sumber polusi udara di Jakarta yang menjadi dasar pembuatan kebijakan berkaitan dengan polusi udara di Jakarta.
(thm)
Lihat Juga :