Nyimeng dalam Angkot, 2 Sopir KWK Diringkus di Terminal Rawamangun
Kamis, 16 September 2021 - 11:13 WIB
loading...
A
A
A
"Keduanya mengaku mendapat ganja dari seorang bandar di Bekasi. Dari situ langsung kita lakukan penyelidikan lanjutan," ujarnya.
Tedjo menuturkan, Sander ditangkap di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan barang bukti sekitar satu kilogram ganja siap edar yang sudah dikemas dalam berbagai paket.
Atas perbuatannya, kini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahguna narkoba Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Asyik Isap Ganja di Belakang Rumah, Bujang Tua Digerebek Polisi
"Disangkakan pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Untuk bandarnya masih kita periksa di mana dia menjual paket dan dari mana dia mendapat," tuturnya.
Tedjo menuturkan, Sander ditangkap di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan barang bukti sekitar satu kilogram ganja siap edar yang sudah dikemas dalam berbagai paket.
Atas perbuatannya, kini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahguna narkoba Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Asyik Isap Ganja di Belakang Rumah, Bujang Tua Digerebek Polisi
"Disangkakan pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Untuk bandarnya masih kita periksa di mana dia menjual paket dan dari mana dia mendapat," tuturnya.
(mhd)
Lihat Juga :