PDIP Siapkan PAW untuk Eks Legislator Tersandung Kasus Penyebaran Video Asusila

Rabu, 15 September 2021 - 16:34 WIB
loading...
PDIP Siapkan PAW untuk Eks...
PDIP Pangkep menyiapkan PAW untuk eks legislator Pangkep yang tersandung kasus penyebaran video asusila. Foto: Istimewa
A A A
PANGKEP - Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Pangkep, telah menyiapkan nama untuk pengganti antar waktu (PAW), setelah kasus penyebaran video asusila eks legislator Pangkep sudah divonis.

Ketua DPC PDIP Pangkep H Rasyid mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPD PDIP Sulsel untuk sanksi terhadap kadernya berinisial SAR yang terlibat baik itu PAW maupun pemecatan dari keanggotaan PDIP.

Baca Juga: Terungkap, Otak Penyebar Video Mesum Legislator Pangkep Rekan Separtai Sendiri

"Saya sudah lihat putusannya. Terkait sikap partai bagaimana, kami akan koordinasikan dengan DPD," ujarnya.

Diketahui saat ini, Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan memutuskan pidana satu tahun enam bulan untuk anggota DPRD Pangkep non aktif, SAR dalam kasus penyebaran video asusila. Vonis tersebut lebih tinggi dibanding vonis pengadilan Negeri Pangkep yaitu satu tahun10bulan.

Vonis tersbeut tertuang putusan Nomor 392/PID.SUS/2021/ PT MKS yang dibacakan oleh Hakim Ketua Corry Sahusilawane dan disaksikan Hakim Anggota H Sulthoni dan dan Harini.

Pengacara, Zulaidin Bagenda Ali yang diketahui mendampingi SAR, membenarkan jika kasus tersebut telah dijatuhkan vonis hakim PT. Namun ia enggan berkomentar banyak, karena saat ini ia sudah bukan kuasa hukum legislator PDIP tersebut.

"Saya cuma dampingi sampai pengajuan gugatan ke PT. Setelah itu, Pak SAR sudah jalan sendiri, mungkin sudah ada kuasa hukum barunya," kata Zulaidin saat dihubungi, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Oknum Legislator Pangkep yang Terlibat Video Mesum Mengaku Dijebak



Sekadar diketahui, SAR sendiri telah dinonaktifkan sebagai anggota DPRD Pangkep sejak berstatus tersangka Polres Pangkep. Sementara itu terpidana lain yang terlibat sebagai pelaku pemeran video asusila, yakni MW dan telah menerima putusan hakim pengadilan negeri dengan waktu kurungan 1 tahun 6 bulan tanpa melakukan banding.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Difasilitasi Legislator...
Difasilitasi Legislator Perindo Deli Serdang, Drainase Bandar Khalifah Diperbaiki
Legislator PDIP Sebut...
Legislator PDIP Sebut Tragedi Bus ALS Alarm Keras Kegagalan Pengawasan Transportasi dan Infrastruktur Jalan
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Keberhasilan Kapolda Metro Jaya Amankan Nataru
Yusuf Bora Raih Penghargaan...
Yusuf Bora Raih Penghargaan Anggota Legislatif Inspiratif: Terima Kasih Warga Sumba Barat Daya NTT
Puluhan Warga Manggarai...
Puluhan Warga Manggarai NTT Dibantu SIM Gratis oleh Legislator Partai Perindo Hima Domi Antonius, Lebih Mudah Daftar Ojek Online
Kunjungi SMAN 1 Ambon,...
Kunjungi SMAN 1 Ambon, Legislator Perindo Welhelm Daniel Kurnala Dorong Kualitas Pendidikan di Maluku
Anggota DPD RI Muhammad...
Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah Soroti Jalan Rusak di Sidang Paripurna
Legislator PDIP Usulkan...
Legislator PDIP Usulkan Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan
Ravindra Dinobatkan...
Ravindra Dinobatkan sebagai Legislator Tokoh Diplomasi Antar-Parlemen di KWP Award 2026
Rekomendasi
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Harga Minyak Global Kembali Melonjak
Lahirkan Calon Juara...
Lahirkan Calon Juara Dunia, PB Pertacami Fokuskan Atlet MMA Ikut 4 Kompetisi Bergengsi
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Berita Terkini
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved