3 Kelompok Pencuri Sepeda Motor asal Bekasi Diringkus Polisi
Rabu, 15 September 2021 - 11:01 WIB
loading...
A
A
A
”Kami menggali informasi kembali, dengan memperlihatkan rekaman CCTV kepada pelaku MY dan ES, dan mereka mengenali pelaku lainnya yang terekam CCTV berinisial S dan N. Setelah itu kami kembali melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Dua orang pelaku S dan N melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mengintai wilayah permukiman warga. Baca: Diteriaki Pemilik Motor, Maling di Cibinong Babak Belur Dihajar Warga
”Mereka mobile ke perumahan dan perkampungan, jika melihat ada kendaraan yang tidak terkunci, S dan N langsung mendorong motor tersebut, jika sudah jauh mereka baru mengakali motor dengan kunci letter T dan di bawa ke markas para mereka,” ujarnya.
Lalu pelaku M tak segan melukai korban yang telah diincarnya juga turut diamankan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga unit sepeda motor dua buah unit handphone, sandal jepit, satu buah celana jins, uang sebesar Rp150.000, beberapa senjata tajam, golok, linggis, celurit, kunci letter T. Para tersangka kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
Dua orang pelaku S dan N melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mengintai wilayah permukiman warga. Baca: Diteriaki Pemilik Motor, Maling di Cibinong Babak Belur Dihajar Warga
”Mereka mobile ke perumahan dan perkampungan, jika melihat ada kendaraan yang tidak terkunci, S dan N langsung mendorong motor tersebut, jika sudah jauh mereka baru mengakali motor dengan kunci letter T dan di bawa ke markas para mereka,” ujarnya.
Lalu pelaku M tak segan melukai korban yang telah diincarnya juga turut diamankan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga unit sepeda motor dua buah unit handphone, sandal jepit, satu buah celana jins, uang sebesar Rp150.000, beberapa senjata tajam, golok, linggis, celurit, kunci letter T. Para tersangka kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
(hab)
Lihat Juga :