Terdakwa Kasus Korupsi Dana KUBE Divonis 1,8 Tahun Bui dan Denda Rp50 Juta
Rabu, 15 September 2021 - 09:56 WIB
loading...
Terdakwa kasus penyalahgunaan dana KUBE, Hasyim divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Sidang perkara korupsi dugaan penyalahgunaan dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI tahun 2018, kembali digelar, Selasa (14/9/2021).
Sidang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Hajar Aswad, Kuasa Hukum Terdakwa Suardi, dan Terdakwa H Hasyim, secara daring melalui sarana telekonferens yang dipimpin oleh Ketua Mjelis Farid Hidayat Sopamena dengan agenda Pembacaan Putusan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pemkab Bulukumba-KPK Lakukan Evaluasi MCP Sebagai Upaya Cegah Korupsi
"Dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HS dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan," kata Majelis Hakim, membacakan putusan.
Sidang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Hajar Aswad, Kuasa Hukum Terdakwa Suardi, dan Terdakwa H Hasyim, secara daring melalui sarana telekonferens yang dipimpin oleh Ketua Mjelis Farid Hidayat Sopamena dengan agenda Pembacaan Putusan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pemkab Bulukumba-KPK Lakukan Evaluasi MCP Sebagai Upaya Cegah Korupsi
"Dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HS dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan," kata Majelis Hakim, membacakan putusan.
Lihat Juga :