BPTJ Larang Bus AKAP/AKDP Beroperasi di Jabodetabek hingga 7 Juni 2020

Minggu, 31 Mei 2020 - 18:11 WIB
loading...
BPTJ Larang Bus AKAP/AKDP...
BPTJ memperpanjang penghentian sementara pelayanan bus AKAP dan Antar Kota Dalam Provinsi AKDP di seluruh terminal bus wilayah Jabodetabek.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) memperpanjang penghentian sementara pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di seluruh terminal bus wilayah Jabodetabek . Penghentian sementara operasional bus AKAP ini berlangsung hingga 7 Juni 2020.

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116/2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ungkap Kepala BPTJ, Polana Pramesti melalui keterangan tertulis, Minggu (31/5/2020).

Menurut Polana, dari beberapa terminal bus yang berada di bawah pengelolaan BPTJ maupun pengelolaan pemerintah daerah, dipastikan tidak akan ada kegiatan pelayanan. Meski demikian, Polana menyampaikan bahwa hanya ada satu terminal yang tetap beroperasi memberikan layanan bus AKAP secara terbatas, kepada masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan yakni, di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.

“Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya surat edaran Nomor 4/2020 yang kemudian diubah dengan surat edaran Nomor 5/2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” ujarnya. (Baca: Patuhi PSBB, Pengelola Mal di Depok Tak Akan Ikuti Kebijakan APPBI Jabar)

Perpanjangan penghentian layanan sementara dikatakan Polana, sebagai upaya untuk menghambat pergerakan orang yang bermaksud balik atau masuk ke wilayah Jabodetabek yang berpotensi dapat kembali menyebarkan penyakit Covid-19. Mengingat seluruh wilayah Jabodetabek saat ini masih menerapkan PSBB. “Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat yang terlanjur mudik keluar Jabodetabek untuk menunda terlebih dahulu perjalanan kembali ke Jabodetabek,” ucapnya.

Terkait soal aturan layanan angkutan perkotaan, Polana menegaskan, meskipun pelayanan bus antar kota dan provinsi dihentikan sementara, namun terminal masih tetap memberikan layanan angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Jabodetabek. "Tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait covid-19,” pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Idul Fitri 2021 Dilarang...
Idul Fitri 2021 Dilarang Mudik, Trafik Data Indosat Ooredoo Naik 10%
Masih Banyak yang Mudik,...
Masih Banyak yang Mudik, Pengetatan Perjalanan Diperpanjang hingga 24 Mei
Masyarakat Dilarang...
Masyarakat Dilarang Mudik, Trafik Layanan Data Telkomsel Justru Tumbuh 49%
Rekomendasi
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan AL Korut Produksi Kapal Perusak dan Senjata Bawah Air Rahasia
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved