Simpan 2 Kg Ganja di Cincin Sumur, Warga Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Rabu, 15 September 2021 - 09:14 WIB
loading...
Simpan 2 Kg Ganja di Cincin Sumur, Warga Pidie Jaya Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya membekuk penyimpan dua kilogram ganja kering di kawasan Bandar Dua Ule Glee, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. iNews TV/Jamal
A A A
PIDIE JAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya membekuk penyimpan dua kilogram ganja kering di kawasan Bandar Dua Ule Glee, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmad menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan di Gampong Drien Bungong, Kecamatan Bandar Dua, Ulee Glee, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (14/9/2021).

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku bernama Ismail, satu paket besar Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kantong plastik dengan berat sekitar 2 kilogram dan satu unit Hp merk Strawberry," ujar Rahmad.

Dikatakan, penangkapan bermula, saat Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya transaksi narkotika jenis ganja di Gampong Drien Bungong, Kecamatan Bandar Dua Ulee Glee.

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Saat itu petugas melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang berada di kebun kosong kemudian petugas menghampirinya dan melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut,' kata Rahmad. Baca: Pesawat Rimbun Air PK OTW Hilang Kontak di Intan Jaya Papua.

Kemudian lanjut Rahmad, ditemukan satu kantong plastik warna merah yang berisikan biji ganja yang terletak di tanah dekat dengan tersangka. Lalu tim opsnal melakukan interogasi dan tersangka mengakui biji ganja tersebut miliknya.

"Selanjutnya tim opsnal membawa tersangka ke tempat pembuatan cincin sumur miliknya setelah dilakukan pemerikasaan di tempat tersebut dan ditemukan satu paket besar yang diduga narkotika jenis ganja dalam cetakan cincin sumur milik tersangka," pungkasnya. Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Status, Bos Minyak Kayu Putih Minta Mantan Istri Dijebloskan ke Penjara.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2306 seconds (0.1#10.140)